Aksi nekat dilakukan AM (26), pemuda asal Dusun Sapulante, Pasrepan, Pasuruan. Gara-gara dendam dan merasa diawasi, ia melempar bondet ke rumah-rumah tetangga yang dianggap menjadi informan aksinya.
Satreskrim Polres Pasuruan akhirnya mengamankan AM. Dari hasil pemeriksaan, katanya, AM mengaku melempar bondet ke rumah korban dan mengancam dengan celurit.
"Pelaku kami amankan Selasa (11/11/2025) sekitar pukul 12.30 WIB di wilayah Dusun Prodo, Desa Sapulante, Kecamatan Pasrepan," kata Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jazuli mengatakan, aksi AM dilakukan pada Kamis (6/11/2025) di dua lokasi berbeda. Sekitar pukul 01.00 WIB, ia melempar bondet ke rumah warga bernama Wawan Sugianto di Dusun Sapulante. Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 05.00 WIB, ia kembali beraksi di rumah Siti Sumailah, warga setempat.
Bondet yang dilempar AM mengenai atap rumah korban hingga menimbulkan kerusakan pada genteng dan asbes. Tidak berhenti di situ, pelaku juga mengancam korban Siti Sumailah menggunakan sebilah celurit.
Dari hasil pemeriksaan sementara, AM mengaku nekat melakukan aksinya karena merasa kesal dan sakit hati. Ia menuduh korban sebagai informan yang sering melaporkan aktivitasnya kepada pihak lain.
Hasil pengembangan penyelidikan mengungkap bahwa AM ternyata merupakan DPO dalam 6 kasus berbeda di wilayah hukum Polres Pasuruan. Saat ini, polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam aksi-aksi serupa di wilayah lain.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan bahan peledak dan senjata tajam, subsider Pasal 335 KUHP tentang pengancaman, serta Pasal 406 KUHP tentang pengerusakan.
"Kami berkomitmen menjaga keamanan di wilayah Pasuruan. Setiap tindakan kriminal yang mengancam keselamatan warga akan kami tindak tegas," tegas Jazuli.
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, antara lain serpihan bondet yang terdiri dari kertas putih dan lakban hitam; pecahan genteng dan asbes dari rumah korban; dan sebilah senjata tajam jenis celurit lengkap dengan sarung kulit berwarna hitam.
(irb/hil)












































