Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengingatkan larangan bagi para influencer untuk mempromosikan minuman beralkohol (mihol). Langkah ini merupakan upaya menertibkan bisnis mihol lewat cara persuasif yang akan ditindaklanjuti dengan pengetatan monitoring perizinan maupun operasional.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan, dan Perindustrian (Dinkopumdag) Surabaya Febrina Kusumawati menyampaikan bahwa pihaknya telah menggandeng Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) untuk memberikan edukasi kepada para influencer terkait batasan promosi.
Sebab menurutnya, niat berbisnis juga harus sejalan dengan komitmen dalam menciptakan kota yang tertib.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Viral Aksi Gangster Bawa Sajam di Surabaya |
"Kami mengerti profesi influencer, namun kami ingatkan, mereka dilarang keras menerima materi promosi yang bertentangan dengan Perda," ujar Febri, Sabtu (8/11/2025).
Febri menjelaskan, larangan itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian, tepatnya pada Pasal 69 Ayat 9 yang juga memuat bahwa pelaku usaha mihol dilarang beriklan dalam bentuk apa pun di media massa mana pun.
Upaya pengawasan ini, kata Febri, bukan sekadar menindak, tapi juga mengedukasi. Sejumlah konten yang melanggar sudah diturunkan (take down) setelah Pemkot melakukan peringatan.
"Langkah ini menunjukkan hasil, sebagian besar konten iklan yang diperingatkan telah diturunkan (ditake down). Meskipun masih ada satu akun personal yang dipantau, Pemkot Surabaya memilih jalur koordinasi dengan Dinkominfo dan kementerian pusat untuk penanganan yang tepat dan prosedural," jelasnya.
Ia menambahkan, Pemkot tidak bisa asal melakukan take down terhadap postingan akun pribadi tanpa prosedur yang jelas.
"Kami tidak bisa serta-merta melakukan take down akun personal tanpa melalui prosedur yang sesuai," tegasnya.
Meski begitu, Febri juga memastikan bahwa penegakan hukum juga akan tetap dilakukan apabila peringatan yang telah disampaikan justru diabaikan. Sanksi akan diberikan secara bertahap, mulai dari Surat Peringatan (SP) hingga penutupan usaha bila pelanggaran terus berlanjut.
"Kami telah mengumpulkan seluruh pihak terkait. Pesan kami jelas, membuka usaha mihol harus diiringi dengan pemahaman mendalam tentang regulasi dan batasan yang berlaku," ujarnya.
Febri turut mengingatkan bahwa untuk konsumsi minuman beralkohol di tempat (dine in) hanya diperbolehkan bagi usaha berizin resmi dengan status bar.
"Tempat usaha lain harus menyesuaikan perizinannya atau hanya diperbolehkan sesuai ketentuan yang sangat terbatas," tuturnya.
Sebagai langkah lanjutan, ia pun mengajak masyarakat ikut berperan aktif melaporkan apabila melihat pelanggaran yang masih terjadi di sekitarnya.
"Jika masyarakat menemukan pelanggaran yang sudah diperingatkan dan masih ada lagi, Pemkot meminta untuk segera dilaporkan," pungkas Febri.
