Banjir-Longsor Melanda, Lumajang Tetapkan Tanggap Darurat 7 Hari

Banjir-Longsor Melanda, Lumajang Tetapkan Tanggap Darurat 7 Hari

Nur Hadi Wicaksono - detikJatim
Minggu, 02 Nov 2025 16:20 WIB
Banjir-Longsor Melanda, Lumajang Tetapkan Tanggap Darurat 7 Hari
Longsor di Lumajang (Foto: Nur Hadi Wicaksono/detikJatim)
Lumajang -

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang menetapkan status tanggap darurat banjir dan tanah longsor. Penetapan ini dilakukan setelah bencana banjir, longsor, dan pohon tumbang melanda delapan kecamatan di wilayah tersebut.

Delapan kecamatan yang terdampak bencana itu meliputi Pasirian, Tempursari, Pronojiwo, Candipuro, Lumajang, Kedungjajang, Sukodono, dan Padang. Status tanggap darurat berlaku selama tujuh hari, mulai 1 hingga 7 November 2025.

Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang, Agus Triyono. Ia menyebut, saat ini pihaknya masih menyiapkan Surat Keputusan (SK) Bupati Lumajang tentang penetapan status tanggap darurat bencana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penetapan status tanggap darurat bencana banjir dan tanah longsor ini dilakukan selama 7 hari sejak tanggal 1-7 November 2025," ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang Agus Triyono, Minggu (2/11/2025).

ADVERTISEMENT

Selama masa tanggap darurat, pemerintah melakukan berbagai langkah penanganan, di antaranya pembersihan material longsor serta pembangunan dapur umum untuk memenuhi kebutuhan warga terdampak.

"Kami terus memantau perkembangan delapan kecamatan yang terdampak bencana dan melakukan upaya langkah kedaruratan sesuai prosedur," terang Agus.




(auh/hil)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads