Saat Prabowo Berdiri di Depan 'Gunungan' Uang Rp 13 T Hasil Korupsi CPO

Kabar Nasional

Saat Prabowo Berdiri di Depan 'Gunungan' Uang Rp 13 T Hasil Korupsi CPO

Firda Cynthia Anggrainy - detikJatim
Senin, 20 Okt 2025 15:45 WIB
Presiden Prabowo Subianto (tengah) berbincang dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin (kanan) dan Menhan Sjafrie Sjamsoeddin (kiri) saat menghadiri penyerahan uang pengganti kerugian negara hasil korupsi minyak kelapa sawit (CPO) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (20/10/2025). Kejaksaan Agung menyerahkan uang pengganti kerugian negara senilai Rp13,2 triliun kepada negara dari hasil tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/YU
Penampakan Gunung Uang Rp 13,2 Triliun dari Kasus Korupsi CPO. (Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Surabaya -

Presiden Prabowo Subianto menghadiri acara penyerahan uang pengganti kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya. Dalam acara itu, Prabowo berdiri tepat di depan tumpukan uang yang nilainya mencapai Rp 13 triliun.

Dikutip detikNews, momen tersebut terjadi di Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Senin (20/10/2025) sekitar pukul 10.52 WIB. Di hadapan Prabowo, tampak tumpukan uang dalam jumlah besar yang disebut sebagai hasil pengembalian kerugian negara dari kasus korupsi ekspor CPO.

Seperti diketahui, Kejagung telah menyita uang senilai Rp 13 triliun terkait kasus korupsi persetujuan ekspor Crude Palm Oil (CPO) minyak kelapa sawit periode 2021-2022.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Direktur Penuntut Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Sutikno menyebut penyitaan itu dilakukan usai menerima pengembalian kerugian keuangan negara dari tersangka korporasi Wilmar Group.

Ia menyebut uang itu diterima dari lima korporasi yang merupakan anak usaha Wilmar yakni PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, PT Wilmar Nabati Indonesia.

ADVERTISEMENT

Artikel ini telah tayang di detikNews. Baca selengkapnya di sini.




(auh/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads