Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menegaskan akan membawa ke jalur hukum bila nekat korupsi. Khususnya dana program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).
Ara pun mendukung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dalam memproses hukum empat tersangka dugaan korupsi dana BSPS di Kabupaten Sumenep.
"Ya, kita negara hukum. Siapapun yang bersalah dia harus dihukum secara hukum. Siapapun itu. Itu dengan mengedepankan asas praduga tidak bersalah," kata Ara di Surabaya, Kamis (16/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia memastikan tidak pandang bulu demi menegakkan hukum kepada siapapun. Termasuk di kementerian yang dia pimpin sendiri.
"Jadi masalah hukum tegakan hukum setegak-tegaknya terhadap siapapun. Termasuk kepada kementerian pegawai-pegawai kementerian kami. Ya, itu kalau ada ya, tentu itu kita lagi membangun reputasi, membangun kepercayaan," tegasnya.
Ara menyebut, kini sedang berupaya membangun reputasi dan kepercayaan. "Mangkanya sekarang lihat betapa banyak CSR perusahaan di bidang perumahan yang dulu enggak pernah ada sebanyak itu," ujarnya.
Ia mengatakan, bahwa negara memiliki data 9,9 juta rakyat yang belum memiliki hunian rumah. Di Surabaya sendiri ada 78 ribu warga yang belum mempunyai rumah.
"Kita ini gotong royong secara konkret. Ini kan sebenarnya koordinasi saja, karena lahannya ada dan yang membutuhkan juga ada. Jangan membuat aturan mempersulit diri kita sendiri untuk membantu rakyat," pungkasnya.
(dpe/abq)











































