Tumpang tindih maupun sengketa lahan kawasan transmigrasi masih menjadi persoalan yang cukup sering ditemui. Hal ini menjadi salah satu fokus utama Kementerian Transmigrasi untuk segera diselesaikan.
Wakil Menteri (Wamen) Transmigrasi Viva Yoga Mauladi mengatakan, pihaknya telah memberikan perhatian lebih pada persoalan tumpang tindih lahan antara kawasan transmigrasi dengan pihak lain.
"Akan kita selesaikan masalah-masalah itu karena ternyata ada kita bagi pemetaan tumpang tindih dengan kawasan perhutanan, korporasi swasta, instansi pemerintah lain dan masyarakat," kata Viva usai menghadiri Rapat Koordinasi Percepatan Penyelesaian Permasalahan dan Penerbitan Sertifikat Tanah Transmigrasi di Shanaya Resort, Malang, Senin (13/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mencontohkan, tumpang tindih lahan antara kawasan transmigrasi dan kawasan kementerian kehutanan telah menemukan titik terang. Di mana DPR RI komisi V mendukung agar kawasan transmigrasi lebih diutamakan ketika terdapat temuan soal tumpang tindih lahan.
"Ada rekomendasi dari DPR RI komisi V, ketika kami melakukan rapat kerja. Salah satu kesimpulannya adalah apabila ada kawasan kehutanan di dalam kawasan transmigrasi, maka kementerian kehutanan wajib untuk melepas hak hutannya di kawasan transmigrasi," ungkap Viva.
"Ini merupakan bentuk dukungan politik yang real dari komisi V dalam rangka untuk mempercepat penyelesaian kasus-kasus yang menyangkut soal lahan transmigrasi," imbuhnya.
Meski begitu, penggunaan lahan transmigran yang masuk kawasan hutan tidak bisa berlaku semena-mena membabat pohon dan merusak ekosistem sekitar. Tapi program transmigrasi ini harus tetap memperhitungkan soal menjaga kelestarian lingkungan, menjaga ekosistem hutan dan menjaga hubungan sosial dengan masyarakat setempat.
"Dulu (sistem transmigrasi membabat hutan), kalau sekarang sudah tidak boleh. Karena program transmigrasi harus berdasarkan pada penegakan amdal, lingkungan. Kalau dulu memang persoalan lahan menjadi bagian yang sangat penting untuk distribusi dan pemerataan penduduk," terang Viva.
"Kalau sekarang perlu ditekankan bahwa program transmigrasi ini tidak boleh merusak ekosistem hutan, harus menjaga lingkungan dan berbaur dengan masyarakat lokal agar terjamin ekonomi dan sosial," imbuhnya.
Menurut Viva, program transmigrasi saat ini tidak hanya bertujuan untuk menuntaskan kemiskinan, tapi juga menjadi salah satu bantuan bagi pemerintah daerah guna mengisi persoalan kebutuhan SDM dalam pembangunan.
"Saya bersyukur bahwa program transmigrasi itu tidak hanya untuk menuntaskan kemiskinan, tapi bagi pemerintah daerah menjadi strategi pembangunan nasional," ucap dia.
Sebagai informasi, total luasan lahan yang dikelola Kementerian Transmigrasi untuk program transmigrasi seluas 3,1 juta hektare.
(auh/hil)