Warga Mutiara Regency Sidoarjo Tolak Pembukaan Akses ke Mutiara City

Warga Mutiara Regency Sidoarjo Tolak Pembukaan Akses ke Mutiara City

Suparno - detikJatim
Jumat, 10 Okt 2025 20:15 WIB
Warga Mutiara Regency menolak rencana pembongkaran tembok pembatas yang memisahkan dengan Mutiara City
Warga Mutiara Regency menolak rencana pembongkaran tembok pembatas yang memisahkan dengan Mutiara City. (Foto: Suparno/detikJatim)
Sidoarjo -

Polemik pembukaan akses jalan antara dua kompleks perumahan, Mutiara Regency dan Mutiara City di Desa Banjarbendo, Sidoarjo, terus berlanjut. Warga Mutiara Regency menyatakan penolakan tegas atas rencana pembongkaran tembok pembatas yang memisahkan dua kawasan tersebut.

Ketegangan memuncak pada Selasa (8/10/2025) lalu, saat sejumlah warga dari Mutiara City mendatangi lokasi dengan membawa alat seperti palu dan mencoba membongkar tembok secara langsung. Aksi tersebut mendapat penolakan keras dari warga Mutiara Regency yang tetap bersikukuh mempertahankan keberadaan tembok sebagai batas kawasan.

"Kami sudah menolak sejak 2019. Tembok itu dibangun oleh developer sebagai pembatas perumahan berkonsep Regency yang satu pintu. Jadi bukan fasum, apalagi akses umum," kata Hartono, Ketua RW Mutiara Regency, saat ditemui usai menyampaikan laporan ke rumah dinas Wakil Bupati Sidoarjo, Jumat (10/10/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hartono bersama sejumlah tokoh warga datang ke rumah dinas Wakil Bupati Mimik Idayana untuk menyampaikan kronologi yang mereka nilai sebagai pemaksaan pembukaan akses jalan dari Mutiara City melalui wilayah mereka. Karena Wakil Bupati sedang menjalankan tugas lain, laporan warga diterima langsung oleh stafnya, Suci.

"Ibu Wabup menugaskan kami untuk menerima keluhan dan laporan warga Mutiara Regency," ujar Suci.

ADVERTISEMENT

Penolakan juga disampaikan Anton, salah satu perwakilan warga. Ia menilai, pembukaan akses jalan tersebut bertentangan dengan rencana awal pembangunan kedua perumahan.

"Sejak awal, izin lingkungan kami adalah kawasan tertutup Regency. AMDAL Mutiara City juga tidak melalui kami, melainkan melalui kampung di Desa Jati. Jadi pembukaan jalan ini menyalahi izin awal," jelasnya.

Anton menambahkan bahwa warga membeli rumah dengan pemahaman bahwa perumahan mereka bersifat eksklusif dengan akses satu pintu. Karena itu, ia menegaskan pembukaan akses jalan dari Mutiara City adalah tindakan sepihak yang tidak menghormati perjanjian awal.

"Kami berharap Ibu Wakil Bupati bisa melihat kembali izin-izin awal ini dan membantu kami mempertahankan hak kami sebagai warga yang membeli rumah dengan konsep tertutup," tambahnya.

Menanggapi laporan warga, informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa Mimik Idayana akan memanggil instansi terkait, termasuk perwakilan warga dari kedua perumahan, guna melakukan klarifikasi atas legalitas pembangunan, termasuk dokumen perizinan dan Andalalin (Analisis Dampak Lalu Lintas).

Hingga saat ini, proses komunikasi dan klarifikasi masih terus dilakukan. Warga Mutiara Regency berharap agar semua keputusan yang diambil pemerintah tetap mengacu pada dokumen legal awal dan mempertimbangkan kenyamanan serta hak-hak warga.




(auh/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads