Sengketa Warisan Kakak Beradik di Bangkalan-4 Bangunan Dibongkar Paksa

Sengketa Warisan Kakak Beradik di Bangkalan-4 Bangunan Dibongkar Paksa

Kamaluddin - detikJatim
Jumat, 10 Okt 2025 19:30 WIB
Sengketa warisan kakak beradik di Bangkalan
Sengketa warisan kakak beradik di Bangkalan/Foto: Kamaluddin/detikJatim
Bangkalan -

Empat bangunan terdiri dari tiga rumah dan satu dapur di Bangkalan dibongkar paksa menggunakan alat berat hingga nyaris ricuh. Peristiwa itu diduga dipicu perebutan harta warisan orang tua antara kakak beradik.

Eksekusi lahan tersebut terjadi di Desa Dumajah, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan, Kamis (9/10/2025).

Sekitar 170 personel gabungan TNI-Polri dikerahkan untuk mengamankan proses pembongkaran agar berjalan lancar, meski sempat terjadi ketegangan dengan pihak tergugat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaksanaan eksekusi ini berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan terkait sengketa lahan dan sudah berkekuatan hukum tetap," ungkap Kuasa Hukum pemohon eksekusi, Bahktiar Pradinata, Jumat (10/10/2025).

ADVERTISEMENT

Menurutnya, perkara sengketa tanah ini telah berjalan sejak 2022. Setelah melalui proses panjang, pihaknya dinyatakan menang hingga tingkat banding.

"Kami mengajukan eksekusi lahan pada 2023, alhamdulillah bisa terlaksana Kamis (9/10)," imbuhnya.

Bahktiar menyebut, ada empat bangunan yang dirobohkan di atas tanah bersengketa tersebut. Ia menegaskan eksekusi dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum.

"Ada tiga bangunan rumah dan satu dapur yang dirobohkan," katanya.

Sementara itu, kuasa hukum termohon, Mohammad Yayak, menilai eksekusi tersebut sarat tindakan arogansi dari pihak PN Bangkalan. Menurutnya, proses eksekusi tidak seharusnya dilakukan karena perkara masih dalam tahap uji materi.

"Sebelumnya saya sudah mengajukan peninjauan kembali (PK) dan sudah diterima pihak PN, namun sampai saat ini belum turun," tegas Yayak.

Ia juga menyatakan akan melaporkan proses eksekusi tersebut ke Komisi Yudisial karena menilai PN Bangkalan memberikan keputusan yang tidak adil.

"Menurut saya, tindakan eksekusi ini sudah cacat secara hukum karena perkara masih dalam tahap uji materi," tutupnya.




(auh/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads