Perempuan di Tulungagung Tewas Tertabrak KA Gajayana

Perempuan di Tulungagung Tewas Tertabrak KA Gajayana

Adhar Muttaqin - detikJatim
Rabu, 08 Okt 2025 10:39 WIB
Perempuan tewas tertabrak KA Gajayana di Tulungagung
Perempuan tewas tertabrak KA Gajayana di Tulungagung/Foto: Adhar Muttaqin/detikJatim
Tulungagung -

Seorang perempuan ditemukan tewas setelah tertabrak kereta api Gajayana jurusan Gambir-Malang di Tulungagung. Tubuh korban tercerai berai di sekitar jalur kereta api.

Manajer Humas PT KAI Daop VII Madiun Rokhmad Makin Zainul mengatakan, kecelakaan terjadi pukul 05.05 WIB di pada KM 160 jalur kereta api antara Stasiun Tulungagung dengan Stasiun Ngujang, Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung.

"Betul ada kejadian kecelakaan dengan KA Gajayana, kemudian kereta berhenti dan setelah dilakukan pemeriksaan ada satu korban," kata Rokhmad Makin Zainul, Rabu (8/10/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, salah seorang perangkat Desa Ketanon Suyoto mengatakan, saat kejadian berlangsung, tidak ada warga sekitar yang melihat. Warga baru tahu setelah kereta berhenti dan ada petugas yang melakukan pencarian.

ADVERTISEMENT

"Setelah ditelusuri ditemukan sejumlah potongan mayat. Dari keterangan warga kami yang melihat ciri-ciri dari pakaian dan anting, kelihatannya korban adalah warga kami," kata Suyoto.

Korban diduga adalah S (58) warga Desa Ketanon. Sehari-hari, korban mengasuh cucu yang ditinggal orang tuanya bekerja di Hong Kong.

"Tapi untuk memastikannya menunggu hasil identifikasi dari polisi," jelasnya.

Jasad korban selanjutnya dievakuasi oleh tim gabungan kepolisian dan petugas Instalasi Kedokteran Forensik Medikolegal (IKFM) RSUD dr Iskak Tulungagung.

Humas PT KAI Daop VII Madiun, Rokhmad Makin menambahkan, akibat kecelakaan tersebut perjalanan KA Gajayana mengalami keterlambatan 53 menit.

"KA 421 Penataran turut terdampak dengan keterlambatan hingga 32 menit," imbuhnya.

Pihaknya mengimbau masyarakat untuk tidak beraktivitas di sekitar jalur kereta api, sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali.

Larangan beraktivitas di jalur rel telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya Pasal 181 ayat (1) yang melarang siapa pun untuk berada di ruang manfaat jalur rel atau menggunakannya untuk kepentingan lain di luar aktivitas perkeretaapian.

"Keselamatan perjalanan kereta api bukan hanya tanggung jawab KAI dan pemerintah, tetapi juga seluruh masyarakat. Jalur rel adalah area terbatas dan sangat berbahaya bagi aktivitas selain perkeretaapian," jelasnya.




(irb/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads