Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Jember memperluas akses layanan administrasi kependudukan. Mulai akhir tahun ini, warga bisa mencetak KTP elektronik dan Kartu Identitas Anak (KIA) langsung di seluruh kecamatan.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya Pemkab Jember memperbaiki kualitas layanan dan merespons banyaknya aduan masyarakat terkait keterlambatan dokumen kependudukan. Berdasarkan data kanal pengaduan resmi Wadul Gus'e, Dispendukcapil tercatat sebagai OPD dengan laporan terbanyak, yakni mencapai 997 aduan.
Kepala Dispendukcapil Jember, Bambang Saaputro, mengatakan percepatan layanan ini didorong langsung oleh Bupati Jember Muhammad Fawait melalui penyesuaian anggaran daerah. Dana tambahan akan digunakan untuk pengadaan peralatan dan infrastruktur percetakan di seluruh 31 kecamatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika sebelumnya fasilitas percetakan KTP elektronik hanya ada di delapan kecamatan (Tanggul, Kencong, Wuluhan, Rambipuji, Tempurejo, Mayang, Kalisat, Jelbuk), maka mulai akhir tahun ini, seluruh 31 Kecamatan akan dilengkapi dengan perangkat percetakan," ujar Bambang, Senin (6/10/2025).
Selain itu, Dispendukcapil juga akan menambah dua pegawai khusus di setiap kecamatan untuk memperkuat layanan administrasi.
"Dengan tenaga kerja yang cukup dan fasilitas percetakan yang ada di setiap kecamatan, kami yakin pelayanan akan lebih mudah, cepat dan tidak membebani masyarakat. Namun, ketersediaan blanko KTP tetap tergantung pada distribusi dari pemerintah pusat," imbuhnya.
Saat ini, Jember menerima pasokan sekitar 4 ribu blanko KTP elektronik setiap dua hingga tiga minggu. Padahal kebutuhan masyarakat mencapai 66 ribu blanko. Namun, Pemkab Jember memanfaatkan mekanisme reward dari Kementerian Dalam Negeri berdasarkan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
Dari skema tersebut, Jember berhasil mendapatkan tambahan 68 ribu blanko yang dijadwalkan tiba akhir tahun ini. Angka ini diharapkan mampu mengurangi antrean kebutuhan masyarakat yang selama ini mengular.
Dispendukcapil juga menegaskan seluruh layanan administrasi kependudukan tidak dipungut biaya. Masyarakat diimbau untuk waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan petugas Dispendukcapil, terutama terkait aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
(akn/ega)