Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kini semakin mendapat perhatian seiring dengan kebijakan pemerintah untuk mengoptimalkan tenaga profesional di sektor publik.
Besaran gaji PPPK Paruh Waktu berbeda-beda tergantung golongan dan masa kerja, namun tetap mengikuti ketentuan resmi dari pemerintah. Informasi terbaru ini penting bagi PPPK yang ingin mengetahui hak finansial mereka sesuai jabatan dan golongan masing-masing.
Selain gaji pokok, PPPK Paruh Waktu juga berhak atas tunjangan tertentu yang disesuaikan dengan jabatan dan wilayah tugas. Dengan pemahaman lengkap tentang gaji dan tunjangan, PPPK Paruh Waktu dapat merencanakan keuangan dan kesejahteraan secara lebih matang, sekaligus mengetahui hak-hak yang dijamin negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gaji PPPK Paruh Waktu
Gaji PPPK Paruh Waktu ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 yang mengubah skema penggajian sebelumnya. Pada tahun 2025, besaran gaji pokok PPPK sudah disesuaikan dan berlaku untuk semua golongan, dengan kisaran terendah sekitar Rp 1.938.500 per bulan.
Namun, penting dicatat bahwa nilai gaji ini belum termasuk tunjangan-tunjangan tambahan yang bisa diperoleh tergantung instansi, jabatan, dan lokasi penempatan. Berikut adalah daftar kisaran gaji pokok PPPK 2025 per golongan.
- Golongan I: Rp 1.938.500-Rp 2.900.900
- Golongan II: Rp 2.116.900-Rp 3.071.200
- Golongan III: Rp 2.206.500-Rp 3.201.200
- Golongan IV: Rp 2.299.800-Rp 3.336.600
- Golongan V: Rp 2.511.500-Rp 4.189.900
- Golongan VI: Rp 2.742.800-Rp 4.367.100
- Golongan VII: Rp 2.858.800-Rp 4.551.800
- Golongan VIII: Rp 2.979.700-Rp 4.744.400
- Golongan IX: Rp 3.203.600-Rp 5.261.500
- Golongan X: Rp 3.339.100-Rp 5.484.000
- Golongan XI: Rp 3.480.300-Rp 5.716.000
- Golongan XII: Rp 3.627.500-Rp 5.957.800
- Golongan XIII: Rp 3.781.000-Rp 6.209.800
- Golongan XIV: Rp 3.940.900-Rp 6.472.500
- Golongan XV: Rp 4.107.600-Rp 6.746.200
- Golongan XVI: Rp 4.281.400-Rp 7.031.600
- Golongan XVII: Rp 4.462.500-Rp 7.329.000
Tentang PPPK Paruh Waktu dan Masa Kerjanya
Melansir Kementerian PANRB, PPPK Paruh Waktu adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang diangkat berdasarkan kontrak kerja paruh waktu, dengan jam kerja lebih fleksibel dibandingkan PPPK Penuh Waktu.
Skema ini dirancang untuk mengakomodasi kebutuhan instansi pemerintah yang memiliki keterbatasan anggaran belanja pegawai, namun tetap memerlukan tenaga profesional untuk mendukung pelayanan publik.
Masa kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap satu tahun melalui perjanjian kerja dan dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja tahunan. Durasi kontrak yang lebih pendek ini memungkinkan instansi untuk menyesuaikan kebutuhan tenaga kerja sesuai anggaran yang tersedia.
Penetapan masa kerja dan jam kerja dilakukan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sesuai karakteristik pekerjaan dan ketersediaan anggaran. Untuk informasi lebih lanjut mengenai PPPK Paruh Waktu, dapat mengunjungi situs resmi KemenpanRB atau Badan Kepegawaian Negara (BKN).
(hil/irb)