Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) bermasalah yang dianggap menjadi penyebab kasus keracunan massal di Program Makan Bergizi Gratis (MBG) akan ditutup sementara oleh pemerintah. Langkah ini diputuskan dari hasil Rapat Koordinasi (Rakor) Penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB) MBG.
Menko Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas) menegaskan insiden keracunan ini bukan sekadar tentang angka. Sebab, program ini menyangkut tentang keselamatan generasi. Atas dasar itulah pemerintah memutuskan menutup sementara SPPG bermasalah.
Selanjutnya, kata Zulhas, SPPG itu akan dievaluasi dan diinvestigasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"SPPG yang bermasalah ditutup untuk sementara, dilakukan evaluasi dan investigasi. Salah satu evaluasi yang utama adalah mengenai kedisiplinan, kualitas, kemampuan juru masak, tidak hanya di tempat yang terjadi, tapi di seluruh SPPG," kata Zulhas dilansir dari detikFinance, Minggu (28/9/2025).
Dia tekankan bahwa SPPG juga wajib melakukan sterilisasi alat makan dan memperbaiki sanitasi, khususnya kualitas air dan alur limbah. Hal ini yang menjadi pokok evaluasi dan investigasi.
Kemudian, seluruh Kementerian dan Lembaga (K/L) diminta untuk aktif terlibat dalam proses perbaikan, memastikan bahwa standar kesehatan, keamanan, serta kualitas gizi tetap terjaga untuk program MBG.
"Kami menegaskan, insiden bukan sekedar angka, tetapi menyangkut keselamatan generasi penerus," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala BGN, Dadan Hindayana, menyampaikan jumlah SPPG yang telah beroperasi hingga saat ini mencapai 9.615 unit. Total ada sebanyak 31 juta penerima.
Dadan juga melaporkan jumlah kejadian luar biasa (KLB) yang terjadi sepanjang pelaksanaan program. Pada periode 6 Januari-31 Juli 2025, terbentuk 2.391 SPPG dengan 24 kasus kejadian. Sementara pada 1 Agustus-27 September 2025 bertambah 7.244 SPPG dengan 47 kasus kejadian.
"Data menunjukkan bahwa kasus banyak dialami oleh SPPG yang baru beroperasi karena SDM masih membutuhkan jam terbang," kata Dadan dalam keterangannya, Minggu (28/9/2025).
Artikel ini sudah tayang di detikFinance. Baca selengkapnya di sini.
(dpe/abq)