Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi melakukan penyesuaian jadwal pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Penyesuaian ini mengatur ulang tahapan penting sebelum pelantikan.
Penyesuaian ini juga menjadi sinyal bagi calon PPPK Paruh Waktu agar lebih cermat memantau perkembangan informasi resmi. Lantas, kapan SK turun, dan pelantikan PPPK Paruh Waktu dilakukan?
Jadwal Pelantikan PPPK Paruh Waktu
BKN resmi mengumumkan penyesuaian jadwal pengangkatan PPPK Paruh Waktu. Penyesuaian ini tertuang dalam Surat Dinas BKN Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025 tertanggal 11 September 2025.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Langkah ini diambil karena masih banyak calon PPPK yang belum menyelesaikan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dalam proses usul penetapan Nomor Induk (NI) PPPK. Supaya peserta punya cukup waktu melengkapi berkas, BKN melakukan perpanjangan dan penyesuaian jadwal sebagai berikut.
- Pengisian DRH: 28 Agustus- hingga 22 September 2025
- Usul Penetapan Nomor Induk (NI) PPPK: 28 Agustus hingga 25 September 2025
- Penetapan NI PPPK: 28 Agustus-30 September 2025
Tahapan penetapan NI PPPK penting karena menjadi dasar penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan, sekaligus pelantikan resmi PPPK paruh waktu. Setelah NI terbit dan dokumen lengkap, instansi masing-masing dapat menjadwalkan pelantikan secara resmi sesuai prosedur.
Meskipun jadwal pengisian DRH dan penetapan NI sudah diperjelas, tanggal pelantikan resmi PPPK Paruh Waktu belum ditentukan secara nasional. Penetapan waktu pelantikan akan dilakukan masing-masing instansi setelah seluruh berkas lengkap dan Nomor Induk PPPK terbit.
Maka dari itu, calon PPPK Paruh Waktu diharapkan terus update dan memantau informasi resmi dari instansi masing-masing, maupun pengumuman BKN untuk mengetahui tanggal pelantikan yang pasti.
Gaji PPPK Paruh Waktu
Gaji PPPK Paruh Waktu ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 yang mengubah skema penggajian sebelumnya. Pada tahun 2025, besaran gaji pokok PPPK sudah disesuaikan dan berlaku untuk semua golongan, dengan kisaran terendah sekitar Rp 1.938.500 per bulan.
Namun, penting dicatat bahwa nilai gaji ini belum termasuk tunjangan-tunjangan tambahan yang bisa diperoleh tergantung instansi, jabatan, dan lokasi penempatan. Berikut adalah daftar kisaran gaji pokok PPPK 2025 per golongan.
- Golongan I: Rp 1.938.500-Rp 2.900.900
- Golongan II: Rp 2.116.900-Rp 3.071.200
- Golongan III: Rp 2.206.500-Rp 3.201.200
- Golongan IV: Rp 2.299.800-Rp 3.336.600
- Golongan V: Rp 2.511.500-Rp 4.189.900
- Golongan VI: Rp 2.742.800-Rp 4.367.100
- Golongan VII: Rp 2.858.800-Rp 4.551.800
- Golongan VIII: Rp 2.979.700-Rp 4.744.400
- Golongan IX: Rp 3.203.600-Rp 5.261.500
- Golongan X: Rp 3.339.100-Rp 5.484.000
- Golongan XI: Rp 3.480.300-Rp 5.716.000
- Golongan XII: Rp 3.627.500-Rp 5.957.800
- Golongan XIII: Rp 3.781.000-Rp 6.209.800
- Golongan XIV: Rp 3.940.900-Rp 6.472.500
- Golongan XV: Rp 4.107.600-Rp 6.746.200
- Golongan XVI: Rp 4.281.400-Rp 7.031.600
- Golongan XVII: Rp 4.462.500-Rp 7.329.000
(auh/irb)