Tegaskan Legalitasnya, PPLP PGRI Unikama Minta Aktifitas Kampus Berjalan Normal

Tegaskan Legalitasnya, PPLP PGRI Unikama Minta Aktifitas Kampus Berjalan Normal

Muhammad Aminudin - detikJatim
Jumat, 19 Sep 2025 18:30 WIB
PPLP PT PGRI Malang sampaikan legalitas sah kepengurusan Unikama
PPLP PT PGRI Malang sampaikan legalitas sah kepengurusan Unikama (Foto: Muhammad Aminudin/detikJatim)
Malang -

Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan (PPLP) PT PGRI Universitas Kanjuruhan Malang menegaskan legalitasnya melalui dokumen akta notaris dan putusan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM. Kini, PPLP PT PGRI di bawah kepengurusan Dr Cristea Frisdiantara berharap aktivitas perkuliahan tetap berjalan normal.

Konflik PPLP PT PGRI Malang membawahi Universitas Kanjuruhan Malang (Unikama) terjadi setelah munculnya dua legalitas AHU dari Kementerian Hukum dan HAM.

Berdasarkan dokumen resmi, Akta Nomor 10 tanggal 12 September 2025 telah mendapatkan pengesahan AHU pada 17 September 2025. Menteri dan Dirjen AHU menegaskan tidak ada penerbitan AHU lain selain yang terbit pada tanggal tersebut, sehingga memperkuat posisi kepengurusan Dr. Cristea Frisdiantara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Akta terakhir ini sah dan diakui negara. Jangan ada lagi akta tandingan, karena hanya akan menimbulkan konflik hukum yang merugikan ribuan mahasiswa, dosen, dan karyawan," kata kuasa hukum Cristea, Sumardhan kepada wartawan, Jumat (19/9/2025).

Sumardhan menyampaikan bahwa penegasan legalitas ini untuk menepis kesimpangsiuran dari legalitas PPLP PGRI Malang.

ADVERTISEMENT

Hal ini juga sekaligus untuk menjaga kondusifitas aktivitas kampus tetap terjaga dan berjalan secara normal.

Pihaknya juga meminta agar rektor sebagai pimpinan kampus yang dinaungi PPLP PGRI Malang untuk tetap menjalankan tugasnya sebagai rektor. Yakni menjalankan aktifitas perkualiahan yang kondusif hingga meningkatkan kualitas pendidikan.

"Silahkan rektor dan jajaran tetap menjalankan aktifitas akademik seperti biasa sesuai peraturan yang ada," ujarnya.

Sementara Cristea Frisdiantara juga menekankan agar seluruh jajaran rektorat dan civitas akademika tetap menjaga kondusivitas kampus.

Unikama, menurut Cristea, harus tetap menjadi pusat kegiatan belajar mengajar yang berkualitas tanpa terganggu konflik internal.

"Kampus ini rumah besar bagi ribuan mahasiswa. Jangan sampai terganggu hanya karena tarik menarik kepengurusan. Mari fokus menjaga mutu pendidikan dan menjaga ketenangan bersama," tutur Cristea terpisah.

Sementara itu, Wakil Ketua PPLP Prof Tris menekankan bahwa PPLP PT PGRI Malang memiliki sejarah panjang sejak didirikan pada 1975. Namun, konflik internal mulai muncul sejak 2013 dan berlarut hingga kini.

Dia menyebut, akta yang sah menurut hukum adalah kepengurusan Cristea. Hal ini menyusul terbitnya akta ganda yang berpotensi menciderai hukum.

"Apalagi, kemunculan akta yang tanggal 29 Juli 2025. Itu ajaib karena tiba-tiba diterbitkan saat hendak ada rencana sertijab pengurus baru," urainya.

Berdasarkan hasil konsultasinya dengan berbagai pihak, akta notaris dan AHU yang ia pegang masih sah menurut hukum. Sebab, Kementerian Hukum dan HAM tak membatalkan ataupun menerbitkan akta lain dalam 1 objek yang sama.

"Kami sudah konsultasi dengan berbagai pihak, mulai notaris, kuasa hukum sampai kementerian. Intinya tidak ada pembatalan atas AHU kami," pungkasnya.




(auh/abq)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads