Pendaftaran Beasiswa KIP Kuliah 2025 resmi dibuka. Program ini menjadi kesempatan emas bagi mahasiswa Indonesia untuk mendapatkan dukungan finansial penuh selama menempuh pendidikan tinggi.
KIP Kuliah ditujukan bagi calon mahasiswa maupun mahasiswa aktif yang memiliki prestasi akademik baik, namun memiliki keterbatasan ekonomi, sehingga beasiswa ini diharapkan mampu meringankan biaya kuliah dan menunjang kelancaran studi.
Agar tidak ketinggalan, penting bagi calon penerima untuk mengetahui jadwal pendaftaran yang telah ditetapkan pemerintah. Mengetahui tenggat waktu dan persyaratan pendaftaran sejak awal akan memudahkan calon peserta mempersiapkan dokumen dan memenuhi kriteria yang dibutuhkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apa Itu KIP?
Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah adalah program bantuan pemerintah di bidang pendidikan tinggi yang ditujukan bagi mahasiswa dari keluarga miskin atau rentan miskin, termasuk penyandang disabilitas, mahasiswa afirmasi (Papua, 3T, anak TKI), serta mahasiswa terdampak bencana, konflik sosial, atau kondisi khusus.
Program ini merupakan transformasi dari Bidikmisi (2010) menjadi KIP Kuliah pada 2020, dan menjadi bagian dari Program Indonesia Pintar (PIP). KIP Kuliah hadir sebagai bentuk komitmen negara dalam menjamin akses pendidikan tinggi yang merata dan berkualitas.
KIP Kuliah memberikan jaminan biaya pendidikan sesuai akreditasi program studi serta bantuan biaya hidup bulanan yang ditransfer ke rekening mahasiswa. Tujuan program ini memastikan penerima menempuh pendidikan di perguruan tinggi terbaik, mendorong mobilitas sosial, dan peningkatan kesejahteraan keluarga.
Jadwal Pendaftaran
Jadwal pendaftaran KIP Kuliah 2025 sudah ditetapkan dan menjadi tahap penting bagi calon mahasiswa penerima bantuan. Melalui jalur ini, peserta dapat mendaftarkan diri secara online sesuai ketentuan yang berlaku dari Kemendikbudristek.
- Registrasi/Pendaftaran Akun KIP Kuliah: 3 Februari-31 Oktober 2025
- Seleksi KIP Kuliah di Perguruan Tinggi: 1 Juli-31 Oktober 2025
- Penetapan Penerima Baru: 1 Juli-31 Oktober 2025
Persyaratan Penerima
Penerima KIP Kuliah 2025 adalah mahasiswa yang telah melalui proses verifikasi perguruan tinggi, dengan prioritas diberikan kepada mereka yang paling membutuhkan agar bantuan pendidikan dapat tepat sasaran. Berikut syarat penerima KIP Kuliah 2025.
- Penerima KIP Kuliah adalah lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus dua tahun sebelumnya.
- Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi Akademik atau Perguruan Tinggi Vokasi baik PTN atau PTS pada Program Studi yang telah terakreditasi secara resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.
- Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus, yang didukung bukti dokumen yang sah.
Persyaratan Ekonomi Penerima
Penerima KIP Kuliah 2025 ditujukan bagi mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin. Status ekonomi calon penerima akan melalui proses verifikasi yang dilakukan perguruan tinggi.
Penentuan prioritas penerima mengikuti urutan tertentu agar bantuan dapat tepat sasaran, dan memastikan mahasiswa yang benar-benar membutuhkan memperoleh dukungan untuk melanjutkan pendidikan tinggi. Berikut persyaratan ekonomi penerima KIP Kuliah 2025.
- Mahasiswa pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah yang lulus Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP) atau Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT) atau seleksi mandiri di PTN.
- Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang sosial yang lulus Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP) atau Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT) atau seleksi mandiri di PTN.
- Mahasiswa pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah yang lulus seleksi mandiri di PTS.
- Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang sosial yang lulus seleksi mandiri di PTS.
- Mahasiswa yang masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil tiga Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE)
yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan yang lulus Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP) atau Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT) atau seleksi mandiri di PTN. - Mahasiswa yang masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil tiga Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE)
yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan yang lulus seleksi mandiri di PTS. - Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan yang lulus seleksi masuk PT melalui semua jalur seleksi di PTN dan PTS.
- Mahasiswa yang lulus seleksi masuk PT melalui semua jalur seleksidiPTN dan PTS dan memenuhi persyaratan miskin/rentan miskin sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan:
- Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4.000.000 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp 750.000.
- Bukti keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan untuk menyatakan kondisi suatu keluarga yang termasuk golongan miskin atau tidak mampu yang disertai dengan bukti dukung antara lain rekening listrik dan foto rumah. Semua dokumen dan bukti akan diverifikasi dan validasi Perguruan Tinggi.
Tata Cara Daftar
Pendaftaran KIP Kuliah 2025 bisa dilakukan secara mudah karena seluruh prosesnya berlangsung online melalui laman resmi kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id. Jalur ini berlaku untuk semua skema masuk perguruan tinggi, baik SNBP, SNBT, maupun Mandiri.
Mahasiswa yang lolos seleksi dan resmi tercatat sebagai mahasiswa aktif di perguruan tinggi dapat diusulkan untuk menjadi penerima KIP Kuliah. Penetapan penerima dilakukan PPAPT Kemendiktisaintek berdasarkan usulan perguruan tinggi tersebut.
- Siswa melakukanPendaftaranAkun secara mandiri melaluilamanhttps://kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id/. Untukpendaftaranakun di laman KIP Kuliah, calon penerima harus memasukkan data yang valid di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebagai berikut.
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
- Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
- Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN, dan alamat email yang aktif.
- Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN, dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah. Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan. Pastikan siswa mendaftarkan email yang aktif agar dapat melihat kode akses yang dikirimkan.
- Siswa masuk ke dalam laman KIP Kuliah dengan memasukkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses untuk menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih proses seleksi yang akan diikuti (SNBP/SNBT/Mandiri).
- Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di laman KIP Kuliah sesuai jalur seleksi yang dipilih melalui jalur SNBP/SNBT/Mandiri setelah mengisi semua informasi dan mengirimkan bukti-bukti yang diminta ke laman KIP Kuliah.
- Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di perguruan tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh perguruan tinggi sebelum diusulkan ke Kemdiktisaintek sebagai mahasiswa penerima KIP Kuliah.
Biaya Pendidikan
Mahasiswa penerima KIP Kuliah 2025 mendapatkan jaminan biaya pendidikan yang langsung dibayarkan ke perguruan tinggi. Besarannya ditentukan berdasarkan akreditasi program studi dengan rincian berikut.
- Prodi Akreditasi Unggul/A/Internasional: maksimal Rp 8.000.000 per semester, khusus prodi kedokteran maksimal Rp 12.000.000
- Prodi Akreditasi Baik Sekali/B: maksimal Rp 4.000.000 per semester
- Prodi Akreditasi Baik/C: maksimal Rp 2.400.000 per semester
Perguruan tinggi penerima mahasiswa KIP Kuliah tidak diperkenankan menambah biaya operasional lain terkait pembelajaran, kecuali biaya yang bersifat mandiri seperti jas almamater, asrama, atau kegiatan lapangan (KKN, PKL, magang, penelitian, dan wisuda).
Selain biaya pendidikan, mahasiswa baru penerima KIP Kuliah 2025 juga memperoleh bantuan biaya hidup bulanan. Besarannya ditentukan berdasarkan klaster wilayah perguruan tinggi dengan nominal sebagai berikut.
- Rp 800.000
- Rp 950.000
- Rp 1.100.000
- Rp 1.250.000
- Rp 1.400.000
Dana tersebut ditransfer langsung ke rekening mahasiswa penerima dan sepenuhnya menjadi hak mahasiswa untuk memenuhi kebutuhan selama kuliah. Perguruan tinggi maupun pihak lain dilarang memotong atau memanfaatkan dana bantuan biaya hidup tersebut.
(auh/irb)