Bupati Kediri: Kalau Kembalikan Barang Jarahan Tak Akan Diproses Hukum

Bupati Kediri: Kalau Kembalikan Barang Jarahan Tak Akan Diproses Hukum

Dea Duta Aulia - detikJatim
Rabu, 03 Sep 2025 20:39 WIB
Pemkab Kediri
Foto: dok. Pemkab Kediri
Jakarta -

Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana menemui para tersangka aksi kerusuhan dan penjarahan Komplek Kantor Pemkab Kediri di Polres Kediri, hari ini. Setidaknya ada 28 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka tak hanya warga Kabupaten Kediri, namun juga datang dari daerah lain. Bahkan, para tersangka ada yang berasal dari Kabupaten Nganjuk, datang secara berkelompok menggunakan mobil pick up. Adapun kunjungan itu didampingi langsung oleh Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji bersama Dandim 0809/Kediri Letkol Inf Ragil Jaka Utama.

"Kedatangan saya ke sini untuk berkoordinasi intens dengan Pak Dandim dan Pak Kapolres karena ada informasi akan ada aksi lanjutan. Kemudian kedua untuk melihat proses hukum yang ada di Polres Kediri," kata Hanindhito dalam keterangan tertulis, Rabu (3/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketika bertemu para tersangka, Hanindhito sempat mengajak mereka berkomunikasi. Terlihat rasa kekecewaan, terlebih sebagian merupakan warga kabupaten yang semestinya ikut menjaga justru terlibat perusakan dan penjarahan.

Terkait aksi lanjutan, Hanindhito mengatakan berdasarkan informasi aksi tersebut akan dilakukan kalangan mahasiswa maupun orang-orang yang memang ingin menyampaikan pendapat. Tidak seperti aksi Sabtu lalu, di mana masa yang datang tanpa orasi namun langsung melakukan perusakan.

ADVERTISEMENT

Pasca kejadian, dia pun mengimbau kepada para pelaku untuk mengembalikan barang-barang yang telah dijarah. Menurutnya, pengembalian barang jarahan pun terus berjalan baik melalui pemerintah desa maupun langsung ke Kantor Satpol PP Kabupaten Kediri. Bahkan, ada pula yang mengembalikan langsung ke Kantor Pemkab Kediri dan menyerahkan kepada Hanindhito.

"Kalau mengembalikan barang-barang jarahan tersebut maka dipastikan tidak akan diproses hukum, kecuali masuk dalam kategori provokator atau aktor intelektual dibalik kerusuhan ini," ungkapnya.

Sementara itu, Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji menambahkan dari 123 orang yang berhasil diamankan pasca kejadian, 28 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dimana 14 diantaranya masih dibawah umur.

"Kemarin, hari Selasa siang kita juga sudah amankan kembali 26 orang lainnya dan saat ini masih menjalani proses pemeriksaan untuk menentukan mana yang (terlibat maupun) tidak terlibat tindak pidana," tutup Bramastyo.




(prf/ega)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads