Doa Ratusan Ojol untuk Affan Menggema di Polres Mojokerto Kota

Doa Ratusan Ojol untuk Affan Menggema di Polres Mojokerto Kota

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Sabtu, 30 Agu 2025 16:52 WIB
Polisi dan ojol lantunkan doa bersama untuk Affan di Polres Mojokerto Kota
Polisi dan ojol lantunkan doa bersama untuk Affan di Polres Mojokerto Kota (Foto: Istimewa)
Mojokerto -

Sekitar 100 pengemudi ojek online (ojol) menggelar aksi solidaritas di Polres Mojokerto Kota. Alih-alih unjuk rasa, mereka duduk bersama polisi untuk mendoakan mendiang Affan Kurniawan.

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto menyambut kedatangan para pengemudi ojol di kantornya. Didampingi para pejabat utamanya (PJU), ia mengajak abang-abang ojol untuk doa bersama.

Mereka lantas duduk bersama di halaman Mapolres Mojokerto Kota. Doa pun mereka lantunkan secara khusyuk untuk mendiang Affan yang gugur dalam unjuk rasa menolak kenaikan gaji DPR di Jakarta beberapa waktu lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selain memberikan penghormatan terakhir kepada almarhum Affan, kegiatan ini juga untuk menumbuhkan rasa persaudaraan, serta menjaga kamtibmas Kota Mojokerto," terang Herdiawan di lokasi, Sabtu (30/8/2025).

Mantan Kasatlantas Polrestabes Surabaya ini menyampaikan duka cita mendalam atas gugurnya Affan. Ia mendoakan mendiang pengemudi ojol itu diterima di sisi Tuhan Yang Maha Esa.

ADVERTISEMENT

"Semoga almarhum ditempatkan di sisi Allah SWT, diterima segala amal ibadahnya. Saudara dan keluarganya diberikan kesabaran dan ketabahan," ujarnya.

Herdiawan mengajak seluruh pengemudi ojol dan elemen masyarakat untuk menjaga kabtibmas di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota selalu kondusif.

"Kami imbau hindari aksi yang merugikan diri sendiri dan orang lain, tumbuhkan rasa kekeluargaan untuk menciptakan suasana aman dan tenteram di masyarakat," tandasnya.

Sebelumnya, Affan gugur setelah dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat dalam demo pembubaran DPR pada Kamis (28/8) malam. Rantis Brimob itu awalnya menabrak Affan. Mobil sempat berhenti sejenak, lalu melaju lagi sambil melindas Affan yang sudah tergeletak di jalan.

Rantis tersebut dikemudikan Bripka R. Di sebelah kursi kemudi adalah Kompol C. Sedangkan Aipda R, Briptu D, Bripda M, Baraka J, dan Baraka Y berada di kursi belakang. Divisi Propam Polri menetapkan ketujuh anggota Brimob ini terbukti melanggar kode etik profesi Polri. Mereka telah menjalani pemeriksaan.




(auh/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads