Ratusan pengemudi ojek online (ojol) berunjuk rasa di depan Mapolres Jombang. Mereka menuntut kematian Affan Kurniawan yang dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob dalam demo menolak kenaikan gaji DPR di Jakarta, diusut tuntas.
Ratusan sopir ojol memulai demonstrasi dengan konvoi dari titik kumpul mereka di Stadion Merdeka, Jalan Gus Dur, Kabupaten Jombang. Mereka konvoi sembari membentangkan bendera merah putih, bendera komunikasi ojol, serta bendera One Piece.
Massa ojol memulai orasi di depan Mapolres Jombang sekitar pukul 16.30 WIB. Praktis Jalan KH Wahid Hasyim di depan markas kepolisian ini ditutup sementara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Koordinator massa ojol, Wisnu menjelaskan, unjuk rasa kali ini untuk menuntut Polri mengusut tuntas dan secara transparan kematian Affan. Sebab, demonstrasi ini wujud solidaritas terhadap Affan sebagai sesama pengemudi ojol.
"Kami menuntut agar pelaku ditindak secara tegas dan transparan apa yang terjadi terkait rekan kami di Jakarta," jelasnya kepada wartawan di lokasi, Jumat (29/8/2025).
Demonstrasi ratusan ojol ditemui langsung Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan. Kepada Ardi, massa meminta Polri tidak menjadi musuh pengemudi ojol.
"Jangan jadikan kalian tameng musuh masyarakat, jangan mau diadu domba antara rakyat dan institusi Polri," terang Wisnu.
Kepada ratusan pengemudi ojol, Ardi menyampaikan belasungkawa atas kematian Affan. Ia menegaskan Polri akan transparan mengusut kasus ini. Sebab, saat ini, Divisi Propam Polri mengamankan tujuh polisi terkait kematian Affan.
"Dalam waktu dekat akan dirilis, kita tunggu bersama," tegasnya.
Setelah menyampaikan aspirasi secara tertib, ratusan pengemudi ojol diizinkan masuk ke Mapolres Jombang. Bersama polisi, mereka menggelar salat gaib dan doa bersama untuk mendiang Affan.
Sebelumnya, Affan meninggal dunia setelah dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, pada Kamis (28/8/2025) malam. Rantis Brimob itu awalnya menabrak Affan. Mobil sempat berhenti sejenak, lalu melaju lagi sambil melindas Affan yang sudah tergeletak di jalan.
Rantis tersebut dikemudikan Bripka R. Di sebelah kursi kemudi adalah Kompol C. Sedangkan Aipda R, Briptu D, Bripda M, Baraka J, dan Baraka Y berada di kursi belakang.
Divisi Propam Polri menetapkan ketujuh anggota Brimob ini terbukti melanggar kode etik profesi Polri. Mereka telah menjalani pemeriksaan.
(irb/hil)