Bidang Humas Polda Jatim menyelenggarakan kegiatan E-Learning Kehumasan. Seluruh peserta berasal dari perwakilan anggota setiap satuan kerja (satker) se-Jatim.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kabag Penum Biro Penmas Divisi Humas Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago dan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast di Gedung Mahameru Polda Jatim, Kamis (28/8/2025).
Dalam sambutannya, Abast menegaskan bahwa setiap anggota Polri, apapun jabatan dan fungsinya, memiliki tanggung jawab untuk mengemban fungsi kehumasan. Menurutnya, humas tidak hanya sebatas bidang teknis, tetapi merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Fungsi kehumasan bukan hanya melekat pada anggota Bidang Humas, tetapi menjadi tanggung jawab setiap anggota Polri," kata Abast dalam keterangannya, Jumat (29/8/2025).
Polisi dengan 3 melati di pundaknya itu juga menekankan setiap personel harus mampu menyampaikan informasi yang benar dan membangun citra positif. Serta menjaga kepercayaan publik.
Sementara itu, Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Erdi Adri memberikan pemaparan khusus mengenai Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Manajemen Kehumasan Polri. Ia menjelaskan bahwa aturan ini disusun untuk memperkuat peran humas sebagai garda terdepan komunikasi publik di tubuh Polri.
"Dalam kegiatan ini kami menjelaskan secara detail Perkap Nomor 6 Tahun 2023. Aturan ini menjadi landasan penting bagi setiap anggota Polri dalam melaksanakan fungsi kehumasan secara profesional dan sesuai ketentuan," ujarnya.
Perkap Nomor 6 Tahun 2023 memuat berbagai ketentuan. Di antaranya mengenai tata cara pengelolaan informasi publik, strategi komunikasi, serta pemanfaatan media konvensional maupun digital.
Regulasi ini, lanjut dia, juga mengatur standar operasional dalam memberikan informasi resmi kepada masyarakat, penanganan isu strategis, hingga tata kelola media sosial institusi kepolisian. Melalui kegiatan e-learning ini, diharapkan seluruh anggota Polri, khususnya di jajaran Polda Jatim, memiliki pemahaman yang sama terkait pelaksanaan kehumasan.
"Dengan begitu, komunikasi publik yang dibangun dapat menjadi jembatan antar instansi dan masyarakat," tuturnya.
Kegiatan berlangsung interaktif, di mana para peserta dapat berdiskusi langsung dengan narasumber mengenai implementasi Perkap Nomor 6 Tahun 2023 di lapangan. 2 polisi dengan melati di pundaknya itu sepakat akan menggelar pelatihan serupa untuk memperkuat kapasitas personel Polri dalam menghadapi tantangan komunikasi di era digital.
(auh/hil)