5 Fakta Kandasnya Hubungan Pernikahan Pratama Arhan dan Azizah Salsha

5 Fakta Kandasnya Hubungan Pernikahan Pratama Arhan dan Azizah Salsha

Tim detikJatim - detikJatim
Selasa, 26 Agu 2025 10:45 WIB
Pratama Arhan dan Azizah Salsa dalam media sosial miliknya.
Pratama Arhan dan Azizah Salsha/Foto: instagram Arhan Pratama
Surabaya -

Rumah tangga pesepakbola Timnas Indonesia, Pratama Arhan dengan Azizah Salsha kandas. Gugatan cerai yang diajukan Arhan telah diputus Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa dalam sidang kedua.

Arhan dan Azizah menikah pada 20 Agustus 2023. Saat itu kabar pernikahan mereka mengejutkan banyak pihak karena kedekatan yang jarang tersorot kamera. Tiba-tiba keduanya menyiapkan pernikahan di Masjid Indonesia Tokyo.

Pernikahan itu digelar sederhana, hanya dihadiri keluarga dan kerabat dekat. Meski begitu, sejumlah tokoh penting hadir dalam prosesi ijab kabul Arhan dan Azizah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Deretan pejabat yang datang di antaranya Menteri BUMN Erick Thohir dan Wakil Ketua DPR Dasco yang menjadi saksi. Dari pihak keluarga pria, juru bicara diwakili Wakil Ketua Umum PSSI Zainudin Amali. Sedangkan dari pihak keluarga wanita diwakili Wakil Ketua MPR sekaligus Sekjen Gerindra, Ahmad Muzani.

ADVERTISEMENT

Selain itu hadir pula Dubes RI untuk Jepang Heri Akhmadi, pelatih Timnas Indra Sjafri, Bendahara DPP Partai Gerindra Thomas Djiwandono, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Budi Djiwandono, Anggota DPR RI Nusron Wahid, Rudi Mashud, Prasetyo Hadi, dan Husein Fadlulloh.

Berikut Fakta-fakta Perceraian Arhan dan Azizah:

1. Gugatan Sudah Terdaftar Sejak 1 Agustus

Menurut Juru Bicara PA Tigaraksa, Sholahudin, gugatan cerai Arhan sudah terdaftar sejak 1 Agustus 2025 dan sidang pertama digelar pada 11 Agustus, sehingga dalam waktu singkat perkara ini telah memasuki tahap putusan.

2. Sidang Cerai Diputus secara Verstek

Sidang cerai ini diputus secara verstek, yaitu putusan yang diambil tanpa kehadiran pihak tergugat, dalam hal ini Azizah, yang sejak awal persidangan tidak pernah hadir, sementara Arhan pun tidak datang langsung dan hanya diwakili kuasa hukum.

"Sudah diputuskan tanpa hadirnya tergugat," ujar Sholahudin.

3. Putusan Belum Membuat Keduanya Resmi Cerai

Meski gugatan dikabulkan, putusan tersebut belum otomatis membuat Arhan dan Azizah sah bercerai karena masih menunggu tahapan ikrar talak yang harus diucapkan di hadapan majelis hakim.
"Ini kan baru dikabulkan untuk pengucapan ikrarnya. Jadi belum. Masih ada waktu 14 hari ke depan untuk mengajukan penolakan," jelas Sholahudin.

4. Masih Ada Waktu 14 Hari

Azizah memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan penolakan terhadap putusan verstek tersebut, sehingga status perceraian ini bisa saja berubah bila pihak tergugat melayangkan perlawanan.

"Kalau tidak ada, dalam waktu 14 hari ke depan keputusan akan berkekuatan hukum tetap. Baru nanti ditetapkan jadwal sidang ikrarnya," tambah Sholahudin.

5. Status Resmi Menunggu Ikrar Talak

Status resmi perceraian baru akan sah setelah ikrar talak diucapkan dan berkekuatan hukum tetap, kecuali ada upaya banding bahkan sampai kasasi yang diajukan salah satu pihak.

"Kalau tidak ada, dalam waktu 14 hari ke depan keputusan akan berkekuatan hukum tetap. Baru nanti ditetapkan jadwal sidang ikrarnya," tambah Sholahudin.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Pratama Arhan-Azizah Salsha Diputus Cerai Secara Verstek"
[Gambas:Video 20detik]
(irb/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads