Pemkab dan DPRD Banyuwangi menegaskan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tidak mengalami kenaikan. Hal itu diputuskan dalam Rapat Paripurna di Ruang Sidang DPRD Banyuwangi, Rabu (20/8/2025) malam.
Dalam rapat disahkan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Perda tersebut menerapkan multitarif dalam penentuan PBB-P2, yang berarti tidak ada kenaikan tarif.
Rapat paripurna ini merupakan usulan Pemkab Banyuwangi sebagai tindak lanjut hasil konsultasi dan evaluasi bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita berkomitmen menggunakan sistem multitarif sebagaimana diatur sebelumnya dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024. Dengan demikian jelas bahwa tidak ada kenaikan tarif PBB-P2," kata Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani.
Ipuk menyampaikan terima kasih kepada masyarakat Banyuwangi yang telah memberikan masukan, mulai tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga berbagai kalangan. Menurutnya, partisipasi publik menjadi bagian penting dari pengawasan kinerja pemerintah daerah.
"Terima kasih semuanya. Saran dan masukan dari masyarakat merupakan bagian penting dari pengawasan terhadap kerja kami," ucap Ipuk.
Ia juga mengajak semua pihak menjaga kekompakan. Menurutnya, Banyuwangi bisa maju jika seluruh elemen masyarakat bersatu.
Sementara itu, pimpinan sidang yang juga Wakil Ketua DPRD Banyuwangi Michael Edy Hariyanto mengatakan, rapat paripurna ini merupakan permintaan langsung dari Bupati Ipuk Fiestiandani untuk menegaskan tidak ada kenaikan tarif PBB-P2.
"Ini menandakan Ibu Bupati pasti mendengarkan apa yang diinginkan oleh masyarakat Banyuwangi. Terbukti tidak perlu waktu yang lama kita dapat melaksanakan rapat paripurna," tegas Michael.
(erm/hil)