Wali Kota Eri Cahyadi buka suara soal surat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Surabaya yang beredar viral di media sosial. Dalam surat itu, restoran dan swalayan diwajibkan memasan kamera pengawas atau CCTV untuk memantau kepatuhan pajak.
Eri menjelaskan, pemasangan kamera CCTV di lokasi usaha hanya terbatas di pintu masuk halaman tempat usaha. Kebijakan ini untuk memberikan rasa aman bagi pengusaha maupun pengunjung, sekaligus meningkatkan transparansi jumlah kendaraan yang terparkir.
"Saya mengatakan bahwa membangun Surabaya adalah dengan sebuah kejujuran. Saya tidak ingin semua investasi di Kota Surabaya ini merasa, "oh pemerintah kota seperti ini". Pemerintah kota mengatakan "oh ini yang namanya perusahaan atau investasi tidak jujur, karena ada yang ditutupi"," kata Eri kepada wartawan di Balai Kota, Minggu (17/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eri meminta pengusaha untuk memulai dengan kejujuran. Caranya dengan memasang CCTV di area tempat parkir.
Dia juga menakankan, bahwa pajak yang diterima oleh pemkot persentasenya tidak sebanyak sebelumnya. Dari sebelumnya 20 persen menjadi 10 persen.
"Berarti PAD Surabaya ini semakin turun. Maka ketika semakin turun, tidak ada pilihan bagi kita semua, kita harus jujur, saling membantu," ujarnya.
Ia menjelaskan, uang dari pajak yang didapat dari pengusaha akan diberikan kepada masyarakat melalui beberapa program. Di antaranya sekolah gratis agar tidak ada putus sekolah, kesehatan untuk penurunan stunting, fasilitas rumah tidak layak huni, mengentas kemiskinan.
"Saya tidak akan pernah membebani kepada masyarakat. Saya selalu katakan, "Kenapa kita sekarang tidak mengambil kebijakan menaikkan PBB?" Ya sudah kita kuatkan PAD-PAD kita, dengan apa? Dengan kejujuran," pungkasnya.
Sebelumnya, surat dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Surabaya yang beredar di media sosial ramai diperbincangkan. Surat tersebut berisi permintaan agar restoran dan swalayan memasang CCTV di area pembayaran untuk memantau kepatuhan pajak.
Dalam surat yang ditujukan kepada salah satu perusahaan swalayan, disebutkan bahwa pemasangan CCTV bertujuan sebagai alat pengawasan dan pengendalian kepatuhan wajib pajak berbasis assessment.
(dpe/abq)