Panduan Susunan Upacara 17 Agustus 2025 Lengkap dan Resmi Pemerintah

Panduan Susunan Upacara 17 Agustus 2025 Lengkap dan Resmi Pemerintah

Mira Rachmalia - detikJatim
Jumat, 15 Agu 2025 19:45 WIB
Tahun ini, masyarakat umum dapat mengikuti upacara HUT RI 17 Agustus di Istana Negara. Simak informasi pendaftaran upacara 17 Agustus 2023 di Istana Negara.
Upacara 17 Agustus Foto: SETPRES/Muchlis Jr
Surabaya -

Peringatan hari ulang tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia setiap 17 Agustus menjadi momen sakral bagi seluruh rakyat Indonesia. Salah satu tradisi wajib dalam perayaan ini adalah pelaksanaan upacara bendera yang dilakukan serentak di seluruh pelosok negeri, mulai dari tingkat desa hingga instansi pemerintah pusat.

Pada peringatan HUT ke-80 RI tahun 2025, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) telah mengeluarkan Surat Edaran Pedoman Peringatan HUT ke-80 RI. Pedoman ini memuat tata cara dan susunan resmi upacara 17 Agustus 2025.

Agar pelaksanaan upacara berjalan khidmat dan sesuai protokol, berikut panduan lengkap susunan upacara 17 Agustus 2025 di lingkungan lembaga negara, kementerian, pemerintah daerah, maupun instansi terkait berdasarkan pedoman resmi pemerintah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Susunan Upacara 17 Agustus 2025 Resmi Pemerintah

Pemerintah telah menetapkan rangkaian acara resmi peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Merujuk Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara, berikut susunan lengkap upacara bendera yang akan digelar pada 17 Agustus 2025.

I. Persiapan

  • 06.45 WIB - Pasukan upacara memasuki tempat upacara
  • 06.50 WIB - Komandan Pasukan menyiapkan barisan
  • 06.52 WIB - Komandan Upacara memasuki tempat upacara

II. Pendahuluan

  • 06.57 WIB - Inspektur Upacara memasuki tempat upacara
  • 06.58 WIB - Laporan Perwira Upacara
  • 06.59 WIB - Inspektur Upacara tiba di tempat upacara

III. Pokok Upacara

  • 07.00 WIB - Penghormatan kepada Inspektur Upacara
  • 07.01 WIB - Laporan Komandan Upacara
  • 07.03 WIB - Pengibaran Bendera Merah Putih diiringi Lagu Kebangsaan Indonesia Raya
  • 07.13 WIB - Mengheningkan Cipta
  • 07.15 WIB - Pembacaan Naskah Pancasila
  • 07.16 WIB - Pembacaan Pembukaan UUD 1945
  • 07.19 WIB - Pembacaan Naskah Proklamasi
  • 07.20 WIB atau menyesuaikan - Acara tambahan sesuai kebutuhan instansi, seperti penganugerahan tanda kehormatan (jika ada)
  • Menyesuaikan - Pembacaan doa
  • Menyesuaikan - Laporan Komandan Upacara
  • Menyesuaikan - Penghormatan kepada Inspektur Upacara

IV. Penutup

  • Menyesuaikan - Inspektur Upacara meninggalkan tempat upacara
  • Menyesuaikan - Laporan Perwira Upacara
  • Menyesuaikan - Komandan Upacara membubarkan pasukan
  • Menyesuaikan - Upacara selesai

Jadwal Upacara 17 Agustus 2025 di Istana Merdeka

Selain di tingkat daerah dan instansi, pemerintah pusat juga menggelar Upacara Peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI di Istana Merdeka, Jakarta. Berikut jadwal resmi berdasarkan pedoman Kemensetneg.

ADVERTISEMENT

Minggu 17 Agustus 2025

  • 07.00 WIB - Monumen Nasional menuju Istana Merdeka: Kirab Bendera Sang Merah Putih dan Teks Proklamasi
  • 07.25 WIB - Halaman Istana Merdeka: Pertunjukan kesenian
  • 10.00 WIB - Halaman Istana Merdeka: Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI
  • 15.30 WIB - Halaman Istana Merdeka: Pertunjukan kesenian
  • 17.00 WIB - Halaman Istana Merdeka: Upacara Penurunan Bendera Merah Putih
  • 17.45 WIB - Istana Merdeka menuju Monumen Nasional: Kirab Pengembalian Bendera Sang Merah Putih dan Teks Proklamasi
  • 19.30 WIB - Monumen Nasional - Jl. M.H. Thamrin - Bundaran Hotel Indonesia - Semanggi: *Karnaval Bersatu Kemerdekaan

Pelaksanaan upacara 17 Agustus tidak hanya menjadi wujud penghormatan terhadap para pahlawan, tetapi juga sarana memperkuat rasa persatuan dan kebangsaan. Dengan mengikuti panduan resmi ini, peringatan HUT Kemerdekaan RI diharapkan dapat berjalan tertib, khidmat, dan penuh makna.




(ihc/ihc)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads