Aparatur sipil negara (ASN) di kota Madiun banyak yang menggugat pasangannya ke Pengadilan Agama. Gugatan dilakukan baik oleh suami maupun istri yang saat ini pasangannya tidak seprofesi.
"Gugatan cerai ada banyak tiap tahun ada ASN yang ingin bercerai," ujar Wali Kota Madiun Maidi, kepada wartawan Rabu (6/8/2025).
Menurut Maidi dalam setiap tahun angka rata- rata kasus perceraian pegawai ASN di Pemkot Madiun sekitar 10. Faktor perceraian pegawai ASN di Pemkot Madiun kata Maidi karena mulai dari perselingkuhan hingga perbedaan profesi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Faktornya mungkin tidak seprofesi dan faktor lain mungkin, " jelas Maidi.
Maidi melanjutkan, pihak Pemkot selalu memberikan bimbingan dan arahan agar tak memilih perceraian. Karena bimbingan itu, tak jarang ASN yang sudah mengajukan gugatan cerai berlanjut rukun kembali.
"Kita pendekatan hingga mereka (ASN) tidak jadi bercerai bahkan tambah rukun rumah tangga," ungkap Maidi.
"Orang bahagia 100 ada susah 2 kurang itu baik. Kalau kira melihat ada yang bahagia ini tidak boleh. Cerai kita tidak banyak setahun 10," imbuh Maidi.
Dalam pembinaan para suami istri diminta untuk mengenang saat masa pacaran. "Alasan tidak cocok, upaya pembinaan terus jalan dan kita minta mereka mengingat waktu pacaran dulu," tandas Maidi.
(dpe/abq)