Suasana duka menyelimuti kasus tragis yang menimpa tiga perempuan pemandu lagu atau lady companion (LC) di sebuah tempat karaoke di wilayah Maron, Banyakan, Kabupaten Kediri.
Dua dari tiga korban meninggal dunia diduga akibat overdosis minuman keras (miras). Sementara satu lainnya masih menjalani perawatan intensif.
Kasus ini mencuat setelah salah satu korban, perempuan berinisial IB, dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu (2/8/2025). Selang sehari kemudian, korban kedua berinisial G juga menyusul meninggal dunia pada Minggu (3/8/2025) malam saat dirawat di RS Muhammadiyah Kota Kediri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya benar. Total ada dua korban meninggal, sementara H masih dirawat," kata Kasatreskrim Polres Kediri Kota AKP Cipto Dwi Laksana kepada detikJatim, Senin (4/8/2025).
Korban ketiga yang berinisial H hingga saat ini masih berada dalam perawatan intensif di rumah sakit yang sama. Ketiga LC tersebut diketahui mulai mengonsumsi miras sejak Jumat malam (1/8/2025), saat mereka tengah menemani tamu di tempat karaoke tersebut.
IB dikabarkan meninggal keesokan harinya, sedangkan G sempat mengalami kondisi kritis dan sempat dirawat di ruang ICU sebelum akhirnya meninggal dunia. Sementara H masih belum sepenuhnya pulih dan masih menjalani pemantauan medis.
Pemeriksaan medis terhadap para korban yang telah meninggal menunjukkan adanya gejala kuat keracunan akibat konsumsi minuman keras. Untuk memastikan kandungan zat berbahaya yang mungkin terkandung dalam miras tersebut, polisi kini tengah menunggu hasil uji laboratorium terhadap barang bukti yang telah diamankan dari lokasi.
"Intinya kami sedang melakukan penyelidikan secara intensif terkait kasusnya, sejumlah barang bukti sedang diuji secara laboratorium forensik," pungkas AKP Cipto Dwi Laksana.
Kasus ini menjadi peringatan serius mengenai bahaya konsumsi miras secara berlebihan, apalagi bila tidak diketahui pasti kandungan zat di dalamnya. Polisi pun terus mendalami kemungkinan pelanggaran hukum dalam kasus ini, termasuk asal muasal minuman keras yang dikonsumsi para korban.
(auh/hil)