Bangunan Liar Dekat Rel Kereta di Lamongan Ditertibkan KAI

Bangunan Liar Dekat Rel Kereta di Lamongan Ditertibkan KAI

Eko Sudjarwo - detikJatim
Selasa, 05 Agu 2025 09:20 WIB
Pihak KAI menertibkan bangunan liar di dekat rek kereta api
Pihak KAI menertibkan bangunan liar di dekat rek kereta api. (Foto: Istimewa)
Lamongan -

PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 8 Surabaya melakukan penertiban terhadap 4 bangunan liar yang berdiri di sekitar perlintasan sebidang sekitar JPL nomor 310 Km 185+2 dan JPL 308a Km 183+1 pada petak Jalan Lamongan-Surabaya. Keberadaan bangunan tersebut dinilai mengganggu jarak pandang pengguna jalan dan berpotensi menimbulkan kecelakaan.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif membenarkan jika pihaknya menertibkan 4 bangunan liar yang berdiri di sekitar perlintasan sebidang sekitar JPL nomor 310 Km 185+2 dan JPL 308a Km 183+1 pada petak jalan Lamongan-Surabaya yang dilakukan pada Minggu (3/8/2025).

Seluruh bangunan yang ditertibkan berdiri tanpa izin di atas lahan milik PT KAI dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan resmi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penertiban ini merupakan wujud komitmen KAI dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan di perlintasan sebidang. Bangunan liar yang menghalangi jarak pandang dapat menimbulkan risiko kecelakaan, baik bagi pengguna jalan maupun perjalanan kereta," kata Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif dalam pernyataannya yang diterima detikJatim, Selasa (5/8/2025).

Luqman merinci, penertiban dilakukan di 2 titik, yaitu 1 bangunan di dekat JPL 310 Km 185+2 milik warga Desa Plosowayu, Kecamatan Lamongan dan 3 bangunan di dekat JPL 308a Km 183+1 milik warga Desa Tanon dan Karanglangit, Kecamatan Sukodadi dan Lamongan.

ADVERTISEMENT

Sebelum dilakukan pembongkaran, KAI telah melakukan tahapan sosialisasi kepada para pemilik bangunan serta menerbitkan Surat Peringatan (SP) pada 19 Juli 2025 lalu.

"Koordinasi intensif juga dilakukan bersama para pemangku kepentingan, termasuk Polsek, Koramil, Dinas Perhubungan, Kepala Desa, Camat, Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Surabaya, dan Dinas PUPR Lamongan untuk memastikan kegiatan berjalan aman dan sesuai prosedur," ujarnya.

Luqman memaparkan, seluruh rangkaian kegiatan diawali dengan safety briefing untuk menekankan pentingnya keselamatan kerja. Proses pembongkaran dilakukan secara persuasif dan humanis, dengan melibatkan langsung para pemilik bangunan.

"Langkah ini merupakan bagian dari upaya preventif untuk meminimalkan risiko kecelakaan di perlintasan sebidang. KAI memastikan seluruh proses dilakukan dengan pendekatan yang humanis dan telah melalui tahapan koordinasi dengan pihak-pihak terkait," imbuh Luqman.

Luqman juga mengimbau masyarakat untuk tidak mendirikan bangunan atau melakukan aktivitas di area terlarang sekitar jalur kereta api. PT KAI Daop 8 Surabaya senantiasa berkomitmen menjaga keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api serta mendukung terciptanya perlintasan sebidang yang tertib, aman, dan bebas hambatan.

"Kami mengingatkan masyarakat agar tidak memanfaatkan lahan di sekitar jalur kereta api untuk mendirikan bangunan atau aktivitas lain yang dapat membahayakan keselamatan bersama," tutupnya.




(auh/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads