Menko Polkam Budi Gunawan menanggapi fenomena pengibaran bendera manga One Piece jelang HUT RI 17 Agustus. Dia tegaskan soal konsekuensi pidana yang telah diatur dalam undang-undang.
Budi menilai gerakan pengibaran bendera One Piece merupakan bentuk provokasi yang bisa menurunkan wibawa dan derajat bendera Merah Putih. Dia pastikan pemerintah akan mengambil langkah tegas jika ada upaya kesengajaan dalam penyebaran narasi itu.
Bukan cuma itu, Budi juga mengingatkan kepada masyarakat tentang konsekuensi pidana jika mencederai kehormatan bendera Merah Putih sebagai lambang negara yang telah diatur dalam undang-undang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Konsekuensi pidana dari tindakan yang mencederai kehormatan bendera Merah Putih. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 24 ayat (1) menyebutkan 'Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara di bawah bendera atau lambang apa pun.' Ini adalah upaya kita untuk melindungi martabat dan simbol negara," katanya, dilansir dari detikNews mengutip Antara, Sabtu (2/8/2025)
Budi berharap masyarakat menghargai dan menghormati jasa para pahlawan dalam momentum HUT ke-80 RI. Dia mengatakan hal itu dapat dilakukan dengan tidak merendahkan bendera Merah Putih, yang menjadi simbol dan identitas negara.
"Sebagai bangsa besar yang menghargai sejarah, sepatutnya kita semua menahan diri untuk tidak memprovokasi dengan simbol-simbol yang tidak relevan dengan perjuangan bangsa," kata Budi sebagaimana .
Budi mengatakan pemerintah mengapresiasi bentuk kreativitas masyarakat dalam berekspresi. Namun, apresiasi itu bisa diberikan selama tidak melanggar batas dan mencederai simbol negara.
Bendera One Piece yang dimaksud adalah Jolly Roger dari kru bajak laut topi jerami dalam anime dan manga One Piece. Hal ini pun ramai di media sosial. Pengibaran bendera tersebut dinarasikan dilakukan menjelang perayaan 17 Agustus.
Artikel ini sudah tayang di detikNews. Baca selengkapnya di sini.
(dpe/abq)