Cek Bansos PKH 2025: Jadwal, Syarat dan Besaran Uang Bantuan

Cek Bansos PKH 2025: Jadwal, Syarat dan Besaran Uang Bantuan

Irma Budiarti - detikJatim
Senin, 28 Jul 2025 01:00 WIB
Ilustrasi bantuan Program Keluarga Harapan (PKH).
Ilustrasi bantuan Program Keluarga Harapan (PKH). Foto: Dok: Instagram/@kemensos_pkh
Surabaya -

Apa Itu Bansos PKH?

Mengacu pada laman resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, bantuan sosial atau bansos merupakan bantuan yang bersifat tidak terus-menerus dan diberikan secara selektif, baik dalam bentuk uang maupun barang, dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Salah satunya adalah PKH.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 1 Tahun 2018, PKH merupakan program bantuan sosial bersyarat yang dikelola oleh Kementerian Sosial dan ditujukan bagi masyarakat miskin serta rentan. Untuk bisa menerima bantuan ini, masyarakat wajib terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Tujuan utama penyaluran bansos PKH adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat kurang mampu, serta menekan angka kemiskinan. Bantuan ini diberikan dalam bentuk uang tunai yang disalurkan dalam empat tahap sepanjang tahun.

ADVERTISEMENT

Cara Cek Bansos PKH 2025

Pencairan bansos PKH sudah mulai disalurkan. Bagi masyarakat yang ingin memastikan status penerima bantuan, Kemensos menyediakan layanan cek bansos secara online. Merujuk pada laman resmi DTKS, berikut panduan untuk mengecek status penerima bansos PKH 2025.

1. Situs Resmi Kemensos

Untuk informasi terbaru dan paling valid mengenai bantuan sosial seperti PKH dan BPNT, kunjungi situs resmi Kementerian Sosial RI. Masyarakat bisa mengecek status bansos melalui portal ini, dengan cara berikut ini.

  • Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id/ di smartphone melalui browser.
  • Pengguna akan dihadapkan dengan halaman utama Pencarian Data PM (Penerima Manfaat) Bansos.
  • Masukkan wilayah Penerima Manfaat (PM) dengan mengisi provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa secara lengkap.
  • Selanjutnya, masukkan nama penerima manfaat sesuai data yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Masukkan empat huruf kode yang tertera dalam kotak kode dengan benar.
  • Klik tombol 'Cari Data', kemudian sistem akan menampilkan data apakah pengguna termasuk dalam penerima bansos PKH 2025 atau bukan.

2. Aplikasi Cek Bansos Kemensos

Selain melalui situs web, masyarakat kini bisa memantau status bantuan sosial langsung dari genggaman tangan lewat aplikasi Cek Bansos Kemensos. Aplikasi resmi ini dirilis Kementerian Sosial untuk memudahkan masyarakat dalam mengecek apakah mereka termasuk penerima bansos seperti PKH atau BPNT.

Dengan tampilan yang sederhana, aplikasi ini sangat cocok digunakan siapa saja, terutama bagi yang ingin mengecek bantuan secara rutin tanpa harus datang ke kantor desa atau dinas sosial. Berikut cara mengecek bansos melalui aplikasi.

  • Buka aplikasi Cek Bansos Kemensos.
  • Login menggunakan akun yang sudah diverifikasi.
  • Pilih menu "Cek Bansos".
  • Masukkan data wilayah domisili dan nama lengkap sesuai KTP.
  • Klik "Cari Data" untuk melihat hasil pengecekan.

Jadwal Pencairan PKH 2025

Setelah disalurkan pada tahap pertama, pemerintah kembali melanjutkan pencairan bantuan sosial PKH tahap kedua, yang telah dimulai bulan April. Bantuan ini diberikan dalam empat tahap sepanjang tahun, sehingga penting bagi KPM untuk mengetahui jadwal pencairan PKH 2025 berikut ini.

  • Tahap 1: Januari, Februari, Maret
  • Tahap 2: April, Mei, Juni
  • Tahap 3: Juli, Agustus, September
  • Tahap 4: Oktober, November, Desember

Nominal Bansos PKH 2025

Setiap penerima mendapatkan nominal bantuan yang berbeda sesuai kategori yang telah ditetapkan. Besaran bantuan PKH mencakup beberapa kelompok penerima manfaat, seperti balita, ibu hamil, pelajar, lansia, dan penyandang disabilitas berat, dengan rincian sebagai berikut.

  • Balita (usia 0-6 tahun) mendapat Rp 750.000 per tahap (Rp 3.000.000 per tahun)
  • Ibu hamil dan masa nifas mendapat Rp 750.000 per tahap (Rp 3.000.000 per tahun)
  • Siswa Sekolah Dasar (SD) mendapat Rp 225.000 per tahap (Rp 900.000 per tahun)
  • Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) mendapat Rp 375.000 per tahap (Rp 1.500.000 per tahun)
  • Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) mendapat Rp 500.000 per tahap (Rp 2.000.000 per tahun)
  • Lansia berusia 70 tahun ke atas mendapat Rp 600.000 per tahap (Rp 2.400.000 per tahun)
  • Penyandang disabilitas berat mendapat Rp 600.000 per tahap (Rp 2.400.000 per tahun)



(dpe/irb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads