KAI Daop 8 Surabaya menertibkan aset rumah dinas perusahaan yang ditempati secara tidak sah oleh pihak lain. Luas tanah yang ditertibkan 450 m² dengan nilai miliaran rupiah.
"Penertiban aset rumah dinas kali ini dilakukan di salah satu aset milik KAI yang berlokasi di Jalan Tapaksiring No. 6/II, Kelurahan Pacarkeling, Surabaya hari ini. Aset yang ditertibkan memiliki luas tanah 450.5 m², dan luas bangunan 300 m², dengan nilai aset mencapai lebih dari Rp 2 miliar," kata Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif dalam keterangannya, Sabtu (26/7/2025).
Luqman mengatakan, aset itu merupakan milik KAI dan sah secara hukum. Penguasaan Aset itu berdasarkan Sertifikat Hak Pakai 05/2000 dan tercatat di aktiva perusahaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selama ini, lahan tersebut telah ditempati atau dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak memiliki legalitas, bahkan disewakan kepada pihak ketiga secara ilegal, dan penghuni tersebut sudah bertahun-tahun tidak melaksanakan kewajibannya yaitu membayar sewa ke KAI selaku pemilik aset," jelasnya.
Sebelum penertiban Daop 8 Surabaya sudah melakukan upaya persuasif kepada penghuni agar melakukan perjanjian sewa. Karena tidak ada itikad baik, KAI memberikan surat peringatan 1 sampai 3 hingga akhirnya ditertibkan.
Setelah penertiban dan menghindari penggunaan lahan secara tidak bertanggungjawab, Daop 8 Surabaya langsung memberi pagar di lokasi. Aset tersebut ke depannya akan digunakan untuk kepentingan dinas.
"PT KAI Daop 8 Surabaya akan terus melakukan monitoring aset yang berada di wilayahnya, termasuk juga akan menertibkan aset PT KAI di tempat lain yang saat ini masih dipergunakan ataupun dimanfaatkan pihak lain tanpa ada ikatan kontrak dengan PT KAI selaku pemilik aset tersebut. Mari bersama kita jaga aset negara demi kepentingan bersama," katanya.
(dpe/hil)