Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Lamongan memusnahkan 16.642 eksemplar blangko nikah kedaluwarsa. Blangko nikah yang dimusnahkan merupakan buku nikah cetakan tahun 2023 yang telah melewati masa berlaku.
Dalam sambutannya, Kepala Kemenag Lamongan, Muhammad Muhlisin Mufa menegaskan, pemusnahan ini merupakan bagian dari komitmen Kemenag dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi pengelolaan Barang Milik Negara (BMN). Khususnya dalam hal dokumen resmi negara yang memiliki unsur pengamanan tinggi.
"Blangko nikah termasuk dokumen negara yang memerlukan penanganan khusus," kata Muhammad Muhlisin Mufa, Kamis (24/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Muhlisin, blangko nikah yang dimusnahkan merupakan buku nikah cetakan tahun 2023 yang telah melewati masa berlaku. Belasan ribu eksemplar dokumen tersebut dikumpulkan dari 27 Kantor Urusan Agama (KUA) se-Lamongan.
Pemusnahan dilakukan guna menjaga keamanan dokumen negara serta memastikan tertib administrasi di lingkungan Kemenag.
"Pemusnahan ini dilakukan agar tidak disalahgunakan dan untuk memastikan semua proses administrasi berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Proses pemusnahan dilakukan dengan membakar seluruh blangko nikah secara terbuka. Pemusnahan, terang Muhlisin, juga disaksikan berbagai pihak terkait untuk memastikan kegiatan berlangsung secara sah, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Kegiatan ini juga menjadi pengingat bagi seluruh satuan kerja di bawah Kementerian Agama untuk selalu memperhatikan validitas dan masa berlaku dokumen resmi, serta senantiasa menjaga integritas dalam pengelolaan arsip dan barang milik negara," jelasnya.
Melalui adanya pemusnahan ini, lanjut Muhlisin, Kemenag Lamongan juga menunjukkan keseriusannya dalam mendukung upaya reformasi birokrasi dan pelayanan publik yang bersih, tertib, dan profesional. Acara pemusnahan sendiri dipimpin secara simbolis oleh Kepala Kantor Kemenag Lamongan yang melakukan pembakaran perdana.
Kepala Kemenag Lamongan juga didampingi Ketua Pengadilan Agama Lamongan, Kasubbag TU, para Kepala Seksi (Kasi), Penyelenggara, serta turut disaksikan oleh perwakilan dari Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI), Ikatan Penyuluh Agama Republik Indonesia (IPARI), dan sejumlah pegawai Kemenag Lamongan.
(auh/hil)