Sebanyak empat unit kapal bekas Landing Craft Tank (LCT) yang telah diubah menjadi Kapal Motor (KM) akhirnya diizinkan kembali beroperasi di Dermaga LCM, Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi.
Pengoperasian kembali ini diberikan setelah kapal-kapal tersebut dinyatakan lolos pemeriksaan dengan ketidaksesuaian minor dan mendapat rekomendasi dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) serta persetujuan dari PT ASDP Indonesia Ferry.
"Berdasarkan hasil koordinasi dengan KSOP, sejumlah kapal eks LCT yang sebelumnya ditunda operasionalnya diberi dispensasi terbatas untuk kembali beroperasi, dengan catatan hanya kapal dengan ketidaksesuaian minor yang diizinkan berlayar," ujar General Manager ASDP Ketapang, Yannes Kurniawan, Kamis (17/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari total 15 kapal eks LCT yang sebelumnya dilarang beroperasi, empat kapal kini diberi izin beroperasi, yaitu KM Agung Samudera 9, KM Jambo 6, KM Liputan 12, dan KM Samudera Utama.
Namun, izin tersebut diberikan dengan syarat ketat, salah satunya adalah pembatasan jenis kendaraan yang diangkut.
"ASDP memastikan kendaraan dilakukan penimbangan sebelum masuk kapal dan pengaturan guna menjaga keselamatan pelayaran," terang Yannes.
ASDP juga mengimbau para pengguna jasa penyeberangan agar mematuhi seluruh arahan dari petugas di lapangan, serta terus memantau informasi resmi dari kanal ASDP.
"Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi. Keselamatan dan keamanan tetap menjadi prioritas dalam pengambilan kebijakan operasional," tegas Yannes.
Langkah ini diambil menyusul kemacetan panjang yang terjadi di jalur nasional Situbondo-Banyuwangi, yang sempat mengular hingga lebih dari 23 kilometer, mendekati kawasan Kecamatan Baluran, Situbondo.
Kemacetan ini dipicu oleh penghentian operasional 15 kapal eks LCT buntut tragedi tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya di Selat Bali pada 2 Juli 2025, yang menelan puluhan korban jiwa.
Sebelumnya, penghentian operasional dilakukan berdasarkan temuan dari tim Marine Inspector yang menyatakan seluruh kapal eks LCT di dermaga LCM tidak laik layar hingga dilakukan perbaikan dan evaluasi menyeluruh.
(erm/hil)