Pantauan detikJatim di lokasi pada Rabu (16/7/2025) menunjukkan bahwa dalam kondisi normal, kapal akan melakukan bongkar muat setiap 10 hingga 15 menit.
Namun, sejak pukul 10.30 WIB, aktivitas tersebut terhenti. Operator pelabuhan tidak lagi memberikan pengumuman bongkar muat kapal karena kendaraan yang baru saja turun dari kapal tidak bisa melanjutkan perjalanan akibat jalan keluar yang diblokir.
"Kami sudah 2 hari tidak bisa jalan karena tidak ada kapal, bahkan ada yang 3 hari," tegas Agus Koplak salah satu sopir truk, Rabu (16/7/2025).
Selain itu, kerugian lain yang dialami oleh sopir truk adalah terkena denda keterlambatan akibat barang yang dibawa tidak sampai ke tujuan tepat waktu.
"Kami kena denda kalau seperti ini, karena barang yang dibawa tidak sampai tujuan tepat waktu," tegas Agus.
Lebih parah, para sopir menyebut pemberhentian operasional kapal tersebut tiba-tiba tanpa ada sosialisasi sebelumnya.
"Tidak ada sosialisasi kepada kami, parah ini," jelas Munir H sopir truk lainnya.
Diketahui, penghentian operasional ini berdasarkan surat edaran dari Otoritas Kesyahbandaran Kelas III Tanjungwangi. Sebanyak 15 kapal jenis LCT (Landing Craft Tank) dilarang beroperasi karena dianggap tidak memenuhi syarat kelaikan pelayaran.
(auh/hil)