Dirut Bulog dan Mbak Wali Sidak Pasar Setono Betek Kediri, Ini Tujuannya

Dirut Bulog dan Mbak Wali Sidak Pasar Setono Betek Kediri, Ini Tujuannya

Andhika Dwi - detikJatim
Selasa, 15 Jul 2025 21:20 WIB
Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati bersama Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani saat sidak di Pasar Setono Betek
Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati bersama Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani saat sidak di Pasar Setono Betek (Foto: Dok. Istimewa)
Kediri - Demi memastikan stabilitas pasokan dan harga beras. Badan Pangan Nasional bersama Perum Bulog memperketat aturan penyaluran beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) bersama pemerintah Kota Kediri.

Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati bersama Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani melakukan inspeksi mendadak di Pasar Setono Betek, Selasa (15/7/2025). Kunjungan ini untuk memastikan stabilitas pasokan dan harga beras.

Direktur Utama Perum Bulog Ahmaf Rizal menjelaskan mengenai proses pendistribusian beras SPHP melalui aplikasi Klik SPHP. Pertama, setiap penjual harus terdaftar pada Klik SPHP. Setelah terdaftar dan tersertifikasi dengan baik, badan usaha jelas, izinnya jelas baru diizinkan untuk memesan beras SPHP.

Kemudian, Bulog akan mendorong beras ini ke alamat dan beras ini akan disalurkan melalui tiga saluran yakni warung kecil, Koperasi Merah Putih dan program Gerakan Pangan Murah. Untuk beras SPHP setiap pembeli maksimal 2 pack atau 10 kg dalam sebulan. SPHP ini pemerintah melihat kondisi yang ada di lapangan, apabila ada fluktuasi harga beras maka diturunkanlah program SPHP ini.

"Terhitung tanggal 14 Juli telah terdistribusikan beras yaitu bantuan bahan pangan untuk seluruh Indonesia. Ada sekitar 18 juta penerima manfaat tersebut. Penerimanya by name by address yang ada di Dinas Sosial," jelas Ahmad Rizal l, Selasa (15/7/2025)

Ahmad Rizal Dirut Bulog juga menjelaskan bahwa di setiap toko yang menjual beras SPHP juga telah ditempel beberapa ketentuan seperti menyediakan sarana informasi dengan mencantumkan nama toko, alamat, harga jual, kemasan dan layanan pengaduan konsumen serta melaporkan transaksi dalam aplikasi Klik SPHP.

Lalu menjual beras di tingkat eceran paling tinggi sesuai HET di wilayahnya yang sesuai ketentuan Kepala Badan Pangan Nasional. Tidak membuka kemasan dan melakukan pencampuran atau mengoplos Beras SPHP dengan beras lainnya. Terakhir sanggup menjual beras SPHP kepada konsumen akhir maksimal 2 kemasan ukuran 5 kg dan tidak untuk dijual kembali.

"Apabila tidak mematuhi ketentuan, sanksinya cukup berat dan hukumannya sesuai ketentuan undang-undang bisa sampai 5 tahun. Aturan ini diperketat agar tidak salah dijual dalam partai besar. Sekarang beras SPHP tidak boleh dijual di pasar modern," tutupnya.

Saat ditemui, Mbak Wali mendukung upaya dari Badan Pangan bersama Perum Bulog. Adanya beras SPHP ini dapat menjaga stabilitas harga. Tujuan dari beras SPHP ini untuk melindungi daya beli dan keterjangkauan harga bagi konsumen.

"Di sini juga hadir Forkopimda Kota Kediri harapannya kita bisa sama-sama memantau dan mengawasi pelaksanaan dari pendistribusian beras SPHP. Sehingga dengan harga yang terjangkau dan dipastikan beras ini tidak disalahgunakan," kata Mba Wali Vinanda Prameswati.

Wali Kota termuda ini juga berkomitmen untuk berkolaborasi dengan Perum Bulog. Khususnya dalam menjaga stabilitas harga dan ketersediaan barang di Kota Kediri. Untuk pengawasan pendistribusian beras SPHP ini akan dilakukan sosialisasi baik ke penjual maupun masyarakat.

"Jangan sampai beras SPHP ini disalahgunakan dan merugikan masyarakat," pungkas Mba Wali.


(dpe/abq)


Hide Ads