Forum Satu Muharram 1447 Hijriah Pondok Pesantren (Ponpes) Besuk, Kabupaten Pasuruan, mengeluarkan fatwa sound horeg adalah haram. Pemerintah diminta segera turun tangan untuk memperjelas regulasi terkait sound horeg.
Pakar Kebijakan Publik Alie Zainal Abidin mendesak pemerintah agar segera mengambil langkah tegas terhadap maraknya fenomena sound horeg yang belakangan ini menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat.
Menurut Alie, pemerintah tidak boleh tinggal diam, terlebih setelah keluarnya fatwa haram terkait kegiatan sound horeg.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Langkah cepat pemerintah diharapkan dapat meredam potensi konflik sosial yang bisa berkembang jika dibiarkan tanpa regulasi yang jelas.
"Kalau kita bicara soal kebijakan, pemerintah itu seharusnya hadir sebagai regulator. Kalau dibiarkan, ini bukan lagi soal hiburan. Ini bisa berubah jadi konflik antar warga," ujar Alie berbincang dengan detikJatim, Sabtu (5/7/2025).
Alie menyatakan meskipun sound horeg bisa dianggap sebagai ekspresi seni atau hiburan. Namun tidak dapat diabaikan dampak sosial yang ditimbulkan.
Ia mencontohkan sejumlah kasus di mana warga terganggu, bahkan sampai jatuh sakit hingga meninggal dunia karena kebisingan dari sound horeg.
Belum lagi, kata Alie, tak sedikit pula fasilitas umum seperti gapura dirusak hanya demi memberi jalan bagi rombongan sound system yang besar itu.
"Ini bukan sekadar kesenian. Ada warga yang dirugikan secara langsung. Ini soal ketertiban umum," tegasnya.
Peringatan Alie agar pemerintah segera bertindak dengan menerbitkan regulasi terkait pelaksanaan sound horeg dilatabelakangi pada munculnya perbedaan sikap masyarakat.
Di satu sisi, ada kelompok yang mendukung penuh sound horeg sebagai bagian dari tradisi dan hiburan rakyat. Namun di sisi lain, ada kelompok yang merasa sangat dirugikan dan mendukung fatwa haram yang dikeluarkan oleh ulama.
"Kalau tidak segera ada regulasi, ini bisa jadi pemicu konflik horizontal. Apalagi menjelang momen-momen besar seperti bulan Suro dan Hari Kemerdekaan 17 Agustus," ujarnya.
Sebagai solusi, Alie mendorong pemerintah untuk membuat regulasi yang tegas namun adil. Alie menyarankan agar kegiatan sound horeg hanya diperbolehkan di tempat dan waktu tertentu.
Seperti lapangan terbuka atau lokasi yang jauh dari permukiman padat dan jalan raya.
"Sound Horeg sah-sah saja sebagai event kesenian. Tapi harus ada batasan yang jelas soal waktu dan lokasi. Jangan sampai kegiatan ini malah merugikan masyarakat luas," harapnya.
Alie juga mengingatkan bahwa beberapa aktivitas dalam kegiatan sound horeg berpotensi melanggar hukum pidana, terutama jika sampai merusak fasilitas umum atau membahayakan warga sekitar.
"Kita bicara soal pelanggaran terhadap ketertiban umum, dan itu ada di ranah hukum pidana. Maka pemerintah tidak bisa lagi hanya jadi penonton," pungkasnya.
(aul/abq)