Cara Cek Penerima BSU di Aplikasi Pospay dan Pencairannya

Cara Cek Penerima BSU di Aplikasi Pospay dan Pencairannya

Irma Budiarti - detikJatim
Jumat, 04 Jul 2025 14:00 WIB
Penyaluran BSU lewat aplikasi Pospay.
Penyaluran BSU lewat aplikasi Pospay. Foto: Pos Indonesia
Surabaya -

Pemerintah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 kepada jutaan pekerja Indonesia. Penyaluran BSU yang merupakan program kerja sama antara Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), BPJS Ketenagakerjaan, dan PT Pos Indonesia, dilakukan serentak dimulai pada Kamis 3 Juli 2025.

BSU bertujuan untuk menjaga daya beli para pekerja formal berpenghasilan rendah. Bagi yang ingin mengetahui apakah termasuk penerima BSU, simak panduan lengkap cara cek penerima dan pencairannya melalui aplikasi Pospay berikut ini.

Cara Cek Penerima BSU 2025 di Aplikasi Pospay

Penerima BSU 2025 bisa mengecek status pencairan dana secara online. Pemerintah menyediakan kanal resmi yang bisa diakses, termasuk melalui aplikasi Pospay. Berikut langkah-langkah mengecek penerima BSU 2025 di aplikasi Pospay.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • Unduh aplikasi Pospay dari Google Play Store atau App Store.
  • Buat akun di dalam aplikasi jika belum memiliki.
  • Pada halaman utama, klik ikon informasi (i) berwarna merah di pojok kanan atas.
  • Pilih logo Kemnaker.
  • Pilih opsi "BSU Kemnaker 1" pada kolom jenis bantuan.
  • Siapkan e-KTP dan pilih "Ambil Foto Sekarang" untuk memotret e-KTP.
  • Lengkapi data diri yang diminta.
  • Klik "Lanjutkan".
  • Sistem akan menampilkan notifikasi apakah Anda terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak.

Cara Mencairkan BSU di Kantorpos

Setelah dinyatakan sebagai penerima BSU, Anda bisa mencairkan dana bantuan secara langsung di seluruh jaringan Kantor Pos di Indonesia. Penyaluran BSU tahun ini menggunakan sistem open payment, artinya tidak perlu datang ke lokasi tertentu untuk mengambil bantuan.

PT Pos Indonesia juga menyediakan berbagai opsi distribusi bantuan, yaitu distribusi ke komunitas/perusahaan tempat pekerja berada, pembayaran melalui aplikasi Pos Giro Cash (PGC) untuk daerah tanpa sinyal/internet.

ADVERTISEMENT

Termasuk layanan antar ke rumah oleh petugas Pos, khusus bagi penerima dengan keterbatasan fisik atau kondisi tertentu. Langkah ini diambil demi menjamin inklusivitas layanan dan menjangkau penerima hingga pelosok.

Syarat Pencairan BSU Lewat Pospay

  • e-KTP asli
  • Kode QR BSU Digital dari aplikasi Pospay
  • Jika e-KTP bermasalah (perbedaan nama/nomor), bisa membawa:
  • Kartu BPJSTK
  • Surat Keterangan dari Perusahaan

Dilansir laman resmi Pos Indonesia, Direktur Bisnis Jasa Keuangan PT Pos Indonesia Haris mengingatkan masyarakat untuk tidak memberikan data pribadi kepada pihak tak dikenal. Pasalnya, BSU 2025 juga menjadi momentum pihak-pihak tak bertanggung jawab untuk menipu.

Jadi, selalu pastikan mengecek info BSU hanya lewat kanal resmi. Unduh dan gunakan hanya aplikasi resmi seperti Pospay, dan pantau informasi dari situs resmi Kemnaker serta BPJS Ketenagakerjaan.

BSU 2025 merupakan salah satu upaya negara dalam mendukung pekerja formal yang terdampak ekonomi, terutama yang belum terjangkau program lain seperti PKH, Prakerja, atau BPUM. Dengan kemudahan cek dan pencairan melalui Pospay dan jaringan Pos Indonesia, penerima bisa mendapatkan haknya dengan lebih cepat dan aman.

Syarat Penerima BSU 2025

Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja atau buruh pada tahun 2025. Namun, tidak semua pekerja bisa mendapatkan bantuan ini. Ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi agar bisa menjadi penerima BSU 2025. Berikut ini kriterianya seperti tercantum dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.

  • BSU diberikan kepada pekerja/buruh.
  • Pekerja/buruh penerima BSU harus merupakan WNI yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
  • Pekerja/buruh wajib menjadi peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan, minimal hingga bulan April 2025.
  • BSU hanya diberikan kepada pekerja/buruh yang menerima gaji atau upah tidak lebih dari Rp 3.500.000 per bulan.
  • BSU tidak berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, maupun anggota Polri.
  • Prioritas diberikan kepada pekerja/buruh yang tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH pada tahun anggaran berjalan.

Besaran BSU 2025

Berdasarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, besaran BSU yang diberikan adalah Rp 300.000 per bulan selama dua bulan, yaitu untuk periode Juni dan Juli 2025. Namun, pencairan dilakukan sekaligus sebesar Rp 600.000 pada bulan Juni 2025.

BSU 2025 bertujuan untuk menjaga daya beli pekerja/buruh serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Program ini menyasar sekitar 17,3 juta pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan, dan sekitar 565 ribu guru honorer di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kementerian Agama.

BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 menjadi harapan baru bagi pekerja formal yang terdampak situasi ekonomi. Meskipun jadwal pasti pencairan belum diumumkan, pemerintah telah memberikan sinyal kuat bahwa bantuan akan disalurkan secepat mungkin. Tetap update informasi melalui kanal resmi agar tidak ketinggalan jadwal pencairan BSU 2025.

Jadwal Pencairan BSU 2025 Tahap 2

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan terus menyalurkan BSU 2025 kepada para pekerja yang terdampak. Hingga akhir Juni 2025, sebanyak 2.450.068 pekerja telah menerima bantuan pada tahap pertama, dari total 3.697.836 pekerja yang terdaftar sebagai penerima.

Memasuki tahap kedua, proses seleksi masih berjalan. BPJS Ketenagakerjaan telah menyerahkan data sekitar 4,5 juta pekerja kepada Kemnaker. Namun setelah proses verifikasi, hanya 1.247.768 pekerja yang diperkirakan memenuhi syarat dan berhak menerima BSU pada tahap ini.

Meski belum ada jadwal pasti yang diumumkan secara resmi, pencairan BSU tahap 2 diperkirakan mulai dilakukan secara bertahap pada awal hingga pertengahan Juli 2025. Pekerja yang lolos seleksi diimbau untuk rutin mengecek informasi melalui kanal resmi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.




(hil/irb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads