Cara Daftar SPMB SMP Surabaya 2025 Jalur Prestasi Nilai Rapor

Cara Daftar SPMB SMP Surabaya 2025 Jalur Prestasi Nilai Rapor

Katherine Yovita - detikJatim
Senin, 30 Jun 2025 12:45 WIB
spmb smp Surabaya
SPMB SMP Surabaya. Foto: Istimewa
Surabaya -

Penerimaan siswa baru jenjang SMP di Surabaya lewat jalur prestasi nilai rapor resmi dibuka mulai hari ini, 30 Juni hingga 2 Juli 2025. Jalur ini menjadi salah satu peluang emas bagi siswa berprestasi untuk masuk ke SMP negeri favorit di Kota Pahlawan.

Terdapat beberapa jalur prestasi yang dibuka dalam SPMB tahun ini, di antaranya jalur nilai rapor sekolah, jalur prestasi lomba atau pertandingan, serta jalur penghafal kitab agama. Khusus untuk jalur nilai rapor, calon peserta diharuskan menyiapkan rapor dari semester 7 hingga semester 11.

Ketentuan SPMB SMP Surabaya Jalur Nilai Rapor

  • Nilai Rapor Sekolah (NRS) sebagaimana dimaksud merupakan hasil pengolahan Nilai Rapor Sekolah (NRS) selama lima semester (semester 7-11) yang bersumber dari aplikasi Rapor Online Dinas Pendidikan Kota Surabaya
  • Calon murid baru jalur Prestasi NRS berasal dari lulusan sekolah di Surabaya jenjang SD/MI tahun 2025 dan berdomisili KK Surabaya, dapat mendaftar pada 2 (dua) pilihan Sekolah Menengah Pertama Negeri
  • Seleksi Calon Murid Baru jalur prestasi NRS dilakukan dengan menyusun peringkat berdasarkan NRS Calon Murid Baru.
  • Apabila terjadi kesamaan NRS dari beberapa Calon Murid Baru, maka prioritas akan diberikan kepada Calon Murid Baru dengan nilai yang lebih tinggi pada mata pelajaran Bahasa Indonesia, jika masih terdapat kesamaan, maka menggunakan nilai mata pelajaran Matematika, Jika masih terdapat kesamaan, selanjutnya menggunakan nilai mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam.
  • Apabila masih terdapat kesamaan NRS, maka prioritas akan diberikan kepada Calon Murid Baru yang mendaftar lebih awal.

Jadwal SPMB SMP Surabaya Jalur Prestasi Nilai Rapor

  • Verifikasi: mulai 21 April 2025
  • Batas verifikasi: 15 Juni 2025
  • Pendaftaran: 30 Juni-2 Juli 2025
  • Pengumuman: 3 Juli 2025
  • Daftar ulang: 3 Juli 2025 pukul 01.00 hingga 3 Juli 2025 pukul 23:59

Tata Cara Daftar SPMB SMP Surabaya Jalur Prestasi Nilai Rapor

  • Melakukan verifikasi berkas calon murid baru.
  • Mendaftar/memilih sekolah lewat laman https://smp.spmbsurabaya.net/.
  • Klik "Jalur Prestasi Nilai Rapor Sekolah"
  • Klik "Daftar Jalur"
  • Masukan nomor induk kependudukan (NIK) dan PIN.
  • Pilih sekolah tujuan.
  • Seleksi akan dilakukan berdasarkan NRS.
  • Hasil seleksi akan diumumkan sesuai jadwal secara online.
  • Daftar ulang bagi calon murid yang diterima.

Persyaratan Umum Pendaftaran SPMB SMP Surabaya

  • Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
  • Telah menyelesaikan kelas 6 (enam) Sekolah Dasar atau bentuk lain yang sederajat.
  • Memiliki ijazah atau surat tanda tamat belajar Sekolah Dasar atau bentuk lain yang sederajat.
  • Calon Murid Baru Sekolah Menengah Pertama Negeri wajib melakukan validasi data secara online sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dan ditetapkan lebih lanjut dalam Keputusan Walikota.
  • Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada poin satu, calon murid baru kelas 7 (tujuh) Sekolah Menengah Pertama yang berasal dari sekolah di luar negeri harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar.
  • Permohonan surat rekomendasi izin belajar sebagaimana dimaksud pada nomor 4 disampaikan kepada direktur jenderal yang membidangi pendidikan menengah untuk Calon Murid Baru Sekolah Menengah Pertama.
  • Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada nomor (1) dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:
    • Menyelenggarakan pendidikan khusus
    • Menyelenggarakan pendidikan layanan khusus
    • Berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar
  • Persyaratan usia dibuktikan dengan:
    • Akta kelahiran
    • Surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon murid baru.
  • Persyaratan pendaftaran dan penerimaan mengikuti ketentuan, yaitu KK yang diakui sebagai dasar pendaftaran dan penerimaan calon murid baru sekolah menengah pertama negeri adalah Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat satu tahun sejak tanggal pendaftaran SPMB. Dalam hal jalur Domisili, yang digunakan adalah KK Surabaya.
  • Batas waktu dikecualikan bagi calon murid baru sekolah menengah pertama negeri yang menjadi satu dengan orang tua kandung dalam satu Kartu Keluarga Daerah.
  • KetentuanSKDK:
    • Dalam hal KK tidak dimiliki oleh Calon Murid Baru karena keadaan tertentu maka dapat diganti dengan Surat Keterangan Domisili Khusus (SKDK) untuk SPMB yang diterbitkan RT diketahui oleh RW dan dicatatkan di kantor Kelurahan setempat yang menerangkan bahwa murid yang bersangkutan telah berdomisili bersama Orang Tua paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan SPMB.
    • Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud huruf a:
      • Bencana alam
      • Bencana sosial
    • Dalam penerbitanSKDK wajib dilampiri dengan dokumen sebagai berikut.
      • Surat Pernyataan Persaksian dari dua orang yang bukan merupakan keluarga calon murid baru yang menyatakan Calon Murid Baru yang bersangkutan bertempat tinggal sesuai dengan alamat pada SKDK paling singkat satu tahun sebelum diterbitkannya SKDK.
      • dalam hal calon murid baru bertempat tinggal dengan wali, maka wali wajib membuat Surat Pernyataan bahwa Calon Murid Baru yang bersangkutan telah tinggal bersama wali paling singkat satu tahun sebelum diterbitkannya SKDK.
      • dalam hal calon murid baru jalur Domisili mendaftar menggunakan SKDK, maka calon murid baru harus melampirkan surat pernyataan penetapan keadaan bencana.
      • dalam hal surat pernyataan yang telah dibuat sebagaimana dimaksud huruf c terbukti tidak benar, maka yang membuat pernyataan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    • Apabila di kemudian hari diketahui SKDK yang diterbitkan tidak benar, maka Murid dikenai sanksi dikeluarkan dari sekolah.
  • Sekolah memprioritaskan murid yang memiliki KK Surabaya atau SKDK dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal.



(auh/irb)


Hide Ads