Macet Horor di Sidoarjo Arah Surabaya Imbas Demo Sopir Truk

Macet Horor di Sidoarjo Arah Surabaya Imbas Demo Sopir Truk

Suparno - detikJatim
Kamis, 19 Jun 2025 11:17 WIB
Demo sopir truk tolak ODOL di Surabaya
Demo sopir truk tolak ODOL di Surabaya (Foto: Suparno/detikJatim)
Sidoarjo -

Kemacetan parah terjadi di sejumlah titik jalur utama Sidoarjo arah Surabaya imbas aksi unjuk rasa ratusan sopir truk over dimension over loading (ODOL), Kamis (19/6/2025). Aksi yang dimulai dari kawasan Puspa Agro, Jemundo, Sidoarjo ini menyebabkan antrean kendaraan mengular panjang.

Pantauan detikJatim pukul 10.50 WIB, ratusan sopir ODOL bersama truk mereka bergerak menuju Surabaya. Ratusan truk tersebut akan menuju ke kantor Dinas Perhubungan, Polda Jatim, hingga Kantor Gubernur Jawa Timur.

Demo truk ODOL di SidoarjoDemo truk ODOL di Sidoarjo Foto: Suparno/detikJatim

Sepanjang perjalanan, massa berjalan lambat dengan kecepatan hanya sekitar 10 km/jam. Itu menyebabkan jalur dari Mojokerto ke Surabaya lumpuh total.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemacetan paling parah terjadi di sekitar simpang Geluran, Taman, Sidoarjo. Dari arah Mojokerto, antrean kendaraan mengular dan nyaris tak bergerak. Sementara dari arah sebaliknya, yakni Surabaya ke Mojokerto, kepadatan terpantau hingga pertigaan Sukatindo.

Kendaraan roda empat kesulitan bergerak karena ruas jalan dipenuhi truk peserta aksi. Hanya kendaraan roda dua yang sesekali bisa melaju.

ADVERTISEMENT

Aparat kepolisian terlihat mengamankan jalur di lokasi. Adapun di pertigaan Geluran dilakukan sistem buka tutup.

Dalam tuntutannya, Gerakan Sopir Jawa Timur (GSJT) meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh, membuka ruang dialog dengan pelaku lapangan, dan memperhatikan regulasi tarif logistik, kesejahteraan sopir, serta perlindungan hukum.

Koordinator II GSJT, Angga Firdiansyah, menegaskan bahwa para sopir sejatinya tidak menginginkan kelebihan muatan. Namun, tuntutan pasar dan industri justru memaksa mereka untuk membawa barang-barang dengan ukuran dan berat di luar kapasitas truk standar.

"Kami tidak mau bawa muatan besar-besar, tapi karena tuntutan industri, kami terpaksa," ujar Angga di sela aksi di Puspa Agro, Kamis (19/6/2025)

Sejumlah tuntutan serupa sebenarnya telah disampaikan sejak 2022 dan 2024, namun hingga kini belum ada realisasi nyata. Salah satu poin krusial adalah soal revisi UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 277, yang dinilai menjerat sopir truk dengan ancaman pidana hingga 1 tahun atau denda 24 juta rupiah.




(auh/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads