Aksi Gila Seorang Mahasiswa Masukkan Kabel USB ke Dalam Kelaminnya

Kabar Kesehatan

Aksi Gila Seorang Mahasiswa Masukkan Kabel USB ke Dalam Kelaminnya

Khadijah Nur Azizah - detikJatim
Senin, 16 Jun 2025 10:00 WIB
Kabel USB di alat vital
Kabel USB di alat vital. (Foto: Jurnal Medis Cureus)
Surabaya -

Apa yang dilakukan mahasiswa berusia 21 tahun ini benar-benar sudah di luar nalar. Dia masukkan kabel USB ke dalam kelaminnya dan tidak bisa mengeluarkannya hingga harus menjalani operasi darurat.

Peristiwa itu terjadi karena keisengan mahasiswa yang tidak disebutkan namanya itu memasukkan kabel USB ke uretra atau saluran penisnya dengan tujuan kepuasan seksual.

Dokter yang melaporkan kasus itu di jurnal Cureus menuliskan bahwa pasien mengaku telah memasukkan benda-benda lain sebelumnya. Salah satunya, dia pernah memasukkan pengorek kuping atau cotton bud.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bukan cuma itu, yang lebih gila lagi dia bahkan sudah pernah memasukkan kawat dan bisa dia keluarkan sendiri dengan tujuan yang sama, yakni demi kepuasan seksual. Kali ini dia, saat di masukkan kabel USB ke dalam penisnya, dia tidak bisa mencabutnya sendiri.

Hasil CT scan menunjukkan bahwa pemuda itu mendorong kabel USB melingkar begitu dalam di dalam uretranya hingga masuk ke kandung kemih sebelum akhirnya tersangkut di sana.

ADVERTISEMENT

Upaya awal sempat dilakukan dengan mencabut kabel menggunakan tangan namun tidak berhasil. Akhirnya, tim medis memutuskan mencabut kabel menggunakan alat khusus yang membuat pemuda itu harus dioperasi kecil.

Setelah dirawat di rumah sakit selama seminggu, pria itu dipulangkan dan diberi obat penghilang rasa sakit juga antibiotik. Sebulan kemudian, dia melakukan kontrol, beruntung tak ada masalah jangka panjang yang terjadi setelah kasus memalukan itu.

"Memasukkan benda ke dalam uretra sendiri untuk alasan seksual atau alasan lainnya jarang terjadi, tetapi dapat menyebabkan bahaya serius," kata tim medis.

Risiko yang diketahui termasuk infeksi, yang pada gilirannya dapat menyebabkan sepsis yang mengancam jiwa sebagai kerusakan permanen pada organ reproduksi.

Artikel ini sudah tayang di detikHealth. Baca selengkapnya di sini.




(dpe/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads