Perpanjangan SIM Harus Ikuti Tes Ini dan Keluar Duit Segini

Kabar Oto

Perpanjangan SIM Harus Ikuti Tes Ini dan Keluar Duit Segini

Dina Rayanti - detikJatim
Minggu, 15 Jun 2025 21:30 WIB
Suasana Minggu pagi di kawasan Buaran, Jakarta Timur, tampak lebih ramai dari biasanya. Puluhan warga tampak mengantre rapi di depan mobil pelayanan SIM keliling, Minggu (15/6/2025), demi memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).
Ilustrasi perpanjangan SIM. (Foto: Rifkianto Nugroho)
Surabaya -

Sudah tahu kan kalau perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) itu harus ikut tes lagi? Siap-siap untuk mengeluarkan uang segini ya saat perpanjang SIM. Sudah termasuk biaya tes kesehatan dan psikologi.

Setiap lima tahun sekali pemilik SIM harus melakukan perpanjangan sebelum masa berlakunya habis. Saat melakukan perpanjangan jangan sampai lewat dari masa berlakunya ya. Soalnya kalau terlewat sehari saja maka harus mengikuti pembuatan SIM baru.

Prosedur dan Biaya Perpanjangan SIM

Tes Psikologi

Untuk memperpanjang SIM, pemohon harus melalui serangkaian tes lebih dulu. Di antaranya tes kesehatan dan psikologi. Lewat tes psikologi SIM bisa diketahui faktor-faktor yang diperlukan untuk berkendara dengan aman dari sisi psikologis individu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tes ini bisa mengukur kinerja individu saat berkendara dalam rentang waktu lama, serta dalam situasi tertekan di jalan raya. Dasar aturan tes psikologi untuk perpanjang SIM tercantum dalam Perpol No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM di Indonesia.

"Pemeriksaan psikologi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuktikan dengan surat keterangan lulus tes psikologi," demikian bunyi aturannya.

ADVERTISEMENT

Surat keterangan lulus tes psikologi itu bisa digunakan paling lama 6 bulan sejak diterbitkan. Masih dalam aturan yang sama dijelaskan bahwa pemeriksaan psikologi dilakukan psikolog Polri atau psikolog di luar Polri yang sudah mendapat rekomendasi dari Biro Psikologi Staf SDM Polri atau Bagian Psikologi Biro SDM Polda.

Salah satu lembaga yang menyelenggarakan tes psikologi SIM itu adalah e-PPsi. Yakni platform tes psikologi SIM resmi yang diakreditasi Biro Psikologi SSDM POLRI dan terintegrasi dengan aplikasi SINAR Korlantas Polri.

Jika menggunakan e-PPsi, tesnya bisa dilakukan secara online menggunakan ponsel dalam waktu kurang dari satu jam. Hasil tes di e-PPsi ini bisa kamu cetak dan bawa saat perpanjang SIM (bila memperpanjang SIM offline).

Dilansir dari detikOto, selama hasil tes psikologi ini masih berlaku, saat melakukan perpanjangan SIM di waktu berbeda tak perlu lagi mengikuti tes ulang. Hasil tes itu bisa digunakan untuk 2 kali perpanjangan SIM. Di e-PPsi, biaya yang bakal kamu keluarkan sebesar Rp 57.500.

Tes Kesehatan

Selain tes psikologi Anda juga harus melampirkan hasil tes pemeriksaan kesehatan. Hasil tes ini dibuktikan dengan adanya surat keterangan dari dokter.

"Surat keterangan dokter sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat digunakan paling lama 14 hari sejak diterbitkan," demikian bunyi aturan pada pasal 11 ayat 4.

Adapun pemeriksaan tes kesehatan itu meliputi penglihatan, pendengaran, dan fisik anggota gerak serta perawakan fisik lain. Pemeriksaan dilakukan dokter Polri atau dokter umum yang mendapat rekomendasi dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri atau Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda.

Biaya untuk tes kesehatan ini tergantung dari dokternya. Namun berdasarkan pengalaman yang telah dilakukan detikOto, biaya tes kesehatan ini kurang lebih Rp 35 ribu.

Biaya tes kesehatan dan tes psikologi ini kemudian akan ditambahkan dengan biaya penerbitan SIM sesuai golongannya. Ada juga biaya asuransi sebesar Rp 50 ribu yang akan dikenakan ke pemohon SIM.

Total Biaya Perpanjangan SIM

SIM A, SIM BI, SIM BII: Rp 80 ribu per penerbitan
SIM C, SIM CI, dan SIM CII: Rp 75 ribu per penerbitan
SIM D, SIM DI: Rp 30 ribu per penerbitan

Estimasi Biaya Termasuk Tes Kesehatan, Psikologi, dan Asuransi

SIM A, SIM BI, SIM BII: Rp 222.500
SIM C, SIM CI, dan SIM CII: Rp 217.500
SIM D, SIM DI: Rp 172.500

Artikel ini sudah tayang di detikOto. Simak selengkapnya di sini.




(dpe/abq)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads