Kecelakaan truk muat kontainer terjadi di Tol Waru-Perak, Surabaya. Truk tersebut menabrak pembatas jalan hingga kabin pengemudi atau kepala truk tersebut terlepas.
Kasat PJR Ditlantas Polda Jatim AKBP Hendrix Kusuma Wardhana mengatakan kecelakaan lalu lintas itu terjadi di KM 5.500/B ruas tol Waru arah Perak pada Kamis (22/5/2025) sore sekitar pukul 15.00 WIB.
"Jenis laka tunggal, menabrak beton barrier pembatas tengah," kata Hendrix saat dikonfirmasi detikJatim, Kamis (22/5/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi dengan 2 melati di pundaknya itu menjelaskan insiden itu bermula ketika truk tractor head warna merah bernopol L 9157 UZ yang dikemudikan pria asal Bondowoso bernama Sananto melaju dari Porong ke arah Perak.
Sebelum kejadian itu, polisi memastikan bahwa arus lalu lintas di jalan tol itu ramai lancar dan cuaca sedang cerah alias tidak sedang terjadi faktor alam yang menyebabkan kendaraan mengalami kecelakaan.
Begitu tiba di KM 5.500/B Waru arah Perak di lajur kanan, Sananto diduga kehilangan konsentrasi. Akibatnya dia tidak menyadari bahwa laju truknya serong ke kanan hingga menabrak pembatas jalan tol.
Akibat kejadian ini arus lalu lintas sempat tersendat. Ini karena selain badan truk dan kontainer yang rusak parah, kepala truk yang lepas sempat menutup sebagian lajur di jalur berlawanan.
"Kepala tractor head berpindah ke jalur A dan kontainer terlepas dari badan trailer berpindah ke jalur A," tuturnya.
Seketika itu, personel Unit Jatim 2 PJR Ditlantas Polda Jatim Aiptu Kokoh mendatangi TKP. Setibanya di lokasi, petugas menganalisa dan melakukan olah TKP.
Meski tidak ada korban jiwa, polisi memperkirakan kerugian materiil yang dialami perusahaan pemilik truk serta fasilitas tol yang rusak mencapai puluhan juta rupiah.
Sananto, sopir truk itu telah dievakuasi ke rumah sakit terdekat. Sementara bangkai truk yang menabrak dinding beton pembatas jalan tol masih dalam proses evakuasi.
"Kerugian materiil berupa sarana tol, yakni Tiang PJU, kabel optik, dan penghalau lampu. Untuk kendaraan kurang lebih Rp 30 juta," tutupnya.
(dpe/abq)