13 Pekerja Warung Remang-remang Ponorogo Terkena HIV

13 Pekerja Warung Remang-remang Ponorogo Terkena HIV

Charolin Pebrianti - detikJatim
Senin, 05 Mei 2025 15:15 WIB
Warung di Ponorogo yang diduga tempat prostitusi disegel Satpol PP
Warung di Ponorogo yang diduga tempat prostitusi disegel Satpol PP (Foto: Charolin Pebrianti/detikJatim)
Ponorogo -

Sebanyak 14 warung remang-remang yang berada di sepanjang Jalan Raya Siman, Kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo, terancam ditutup paksa. Pasalnya, warung-warung tersebut diduga menjadi lokasi praktik prostitusi terselubung, yang bahkan telah memakan korban. Dari 29 pekerja yang diperiksa, 13 orang dinyatakan positif mengidap HIV.

Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Demangan, Ihsan Muttaqin, menyampaikan keprihatinannya terhadap dampak sosial yang ditimbulkan dari praktik tersebut. Ihsan juga menyoroti keparahan situasi dari segi kesehatan masyarakat.

"Virus HIV itu menular dan sampai sekarang belum ada obatnya. Kami tidak ingin masyarakat jadi korban. Jalan Raya Siman ini wajah Ponorogo, banyak tamu melintas menuju Gontor, Ngabar, atau UNIDA," ujar Ihsan kepada wartawan, Senin (5/5/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan koordinasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes), Puskesmas, serta Kecamatan Siman, sebanyak 35 persen pekerja warung dinyatakan positif HIV. Dari 29 pekerja, 13 di antaranya terinfeksi.

Ihsan menjelaskan bahwa pihaknya telah meminta secara baik-baik kepada pengelola warung agar membongkar tempat usaha mereka sendiri. Namun, jika imbauan itu tidak diindahkan, pihaknya akan melibatkan Satpol PP dan PT KAI selaku pemilik lahan untuk melakukan penertiban.

ADVERTISEMENT

"Kami sudah meminta agar warung dibongkar secara sukarela. Kalau tidak, kami akan koordinasi dengan PT KAI dan Satpol PP untuk langkah selanjutnya. Karena ini menyangkut pelanggaran norma dan perda," imbuhnya.

Menurut Ihsan, seluruh warung di sepanjang jalan Siman yang masuk wilayah Demangan sudah terindikasi melakukan praktik prostitusi. Ia pun menekankan pentingnya penutupan menyeluruh.

"Kalau tidak ditutup, fungsinya akan kembali lagi seperti semula. Kami melalui DPRD Ponorogo meminta warung-warung ini segera ditutup," tegasnya.

Sebagai catatan, pada tahun 2023 lalu upaya penutupan serupa sudah pernah dilakukan. Namun, saat itu sebagian pemilik warung meminta kesempatan kedua dengan janji tidak lagi melakukan praktik prostitusi. Sayangnya, janji tersebut kembali dilanggar.

"Kami pernah beri kesempatan. Mereka berjanji tidak buka praktik esek-esek lagi, tapi sekarang mereka melanggar. Maka dari itu, semua unsur sepakat kami akan menutup paksa," terang Ihsan.

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Ponorogo, Hendra Asmara, menambahkan bahwa pihaknya tidak bisa serta-merta membongkar bangunan karena tanah tersebut milik PT KAI (dahulu PJKA).

"Tanah ini milik PT KAI, jadi kita tidak bisa langsung bertindak. Tapi koordinasi sudah dilakukan. Kami juga melakukan pengecekan bersama Dinkes dan Kecamatan, hasilnya cukup mengejutkan," kata Hendra.




(auh/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads