Tragedi pendakian di Gunung Saeng, Bondowoso, meninggalkan duka mendalam bagi keluarga, relawan, dan pencinta alam. Fahrul Hidayatullah alias Baim (18), pendaki asal Jember, ditemukan meninggal dunia setelah terjatuh ke jurang sedalam 150 meter. Proses evakuasi korban pun berlangsung dramatis di tengah medan yang sangat ekstrem.
Namun, di balik perjuangan berat tim SAR menyelamatkan jenazah korban, muncul insiden yang disesalkan banyak pihak. Seorang oknum aparat diduga melakukan tindakan arogansi terhadap awak media dan relawan yang berada di lokasi.
Berikut sederet fakta terkait tragedi ini:
1. Jenazah Terjebak 4 Hari di Lokasi Penemuan
Proses evakuasi jenazah Baim tidak mudah. Medan Gunung Saeng yang sangat terjal dan cuaca yang kerap berubah-ubah menjadi hambatan besar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jenazah sempat tertahan selama 4 hari di titik ditemukan. Karena sulitnya medan. Juga beberapa kendala lain, di antaranya cuaca yang sering berubah," tutur Nur Hadi, Komandan Tim Basarnas Surabaya.
2. Evakuasi Dilakukan dengan Metode Tactical Ascender
Tim SAR bergerak sejak pukul 05.00 WIB. Setelah assessment, jenazah dievakuasi dengan metode khusus untuk area terjal.
"Alhamdulillah, perjuangan panjang ini akhirnya tuntas, setelah jenazah korban dapat dievakuasi turun," ungkap Nur Hadi di lokasi, Minggu (4/5/2025).
3. Jenazah Baru Tiba di Desa Sekitar Pukul 17.00 WIB
Setelah proses panjang, jenazah Baim tiba di Desa Sumber Waru, Binakal sekitar pukul 17.00 WIB dan langsung dibawa ke RS Bhayangkara Bondowoso.
4. Arogansi Oknum Polisi di Tengah Evakuasi
Sayangnya, proses evakuasi diwarnai insiden tak mengenakkan. Seorang oknum diduga dari Polres Bondowoso mengancam awak media dengan kayu agar tidak merekam.
"Saya wartawan foto. Karena arogansi oknum tersebut, saya tak dapat foto-foto momentum proses evakuasinya," keluh Badrus Yudosuseno, fotografer LKBN Antara.
Tidak hanya awak media, salah satu anggota tim SAR juga didorong hingga jatuh terduduk dan pantatnya terantuk batu oleh oknum aparat tersebut.
5. Wartawan Televisi Dilarang Rekam Video
Larangan dokumentasi juga dialami jurnalis TV yang tengah bertugas. Meski sudah menunjukkan identitas, ia tetap dilarang merekam.
"Padahal saya sudah sampaikan kalau wartawan. Malah dengan membentak dia bilang tidak ngurus walau media," kata Tomy Iskandar, Ketua IJTI Wilayah Tapal Kuda.
6. Pelanggaran Terhadap UU Pers
Atas insiden itu, Tomy menegaskan tindakan oknum polisi melanggar Pasal 18 ayat (1) UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyatakan tidak boleh menghalangi tugas jurnalis.
"Semoga tindakan arogansi semacam itu mendapat perhatian dari institusi kepolisian. Agar kita sebagai mitra komunikasi yang baik antara media dengan aparat tetap terjalin," tegas Tomy Iskandar.
7. Pendakian Pertama dan Terakhir Baim
Tragisnya, pendakian Gunung Saeng ini adalah yang pertama bagi Baim. Naas, pendakian tersebut justru menjadi yang terakhir.
(hil/hil)