Ketua DPC PDI Perjuangan Surabaya Adi Sutarwijono dicopot dari jabatannya. Lalu, bagaimana nasib Awi sebagai Ketua DPRD Surabaya? Apakah pencopotan ini akan berimbas pada jabatan politiknya di legislatif?
Wakil Ketua Bidang Kehormatan DPD PDI Perjuangan (PDIP) Jatim, Budi 'Kanang' Sulistyono menegaskan, status Awi masih aman sebagai Ketua DPRD Surabaya. Sebab, mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) Ketua DPRD tidak semudah itu dilakukan. Ada tiga syarat mutlak yang harus dipenuhi.
"Satu, mengundurkan diri. Kedua, meninggal dunia. Ketiga, tidak menjadi anggota partai lagi," ujar Kanang kepada wartawan di Kantor DPD PDIP Jatim Jalan Kendangsari, Surabaya, Jumat (2/5/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kanang menambahkan, bila pria yang akrab disapa Awi memilih mundur dari jabatannya sebagai Ketua DPRD, maka proses pergantian baru bisa dilakukan.
"Bisa saja kalau Mas Adi itu, waduh aku mundur saja, ya mundur dia," imbuhnya.
Ia menegaskan, sanksi pembebastugasan yang dijatuhkan kepada Awi sebagai Ketua DPC PDIP Surabaya tidak serta-merta berhubungan dengan posisi Ketua DPRD. Semua keputusan ada di tangan Awi.
"Iya kalau mengundurkan diri ya macam-macam lah ya. Ndaklah, kita tidak akan mengarah ke situ (PAW), kecuali yang bersangkutan sendiri (mengundurkan diri)," jelas Kanang.
Diketahui sebelumnya, ada empat pengurus DPC PDIP Surabaya yang dijatuhi sanksi hasil evaluasi DPP. Dua di antaranya, termasuk Adi Sutarwijono dan Wakil Sekretaris Bidang Program Achmad Hidayat, dibebastugaskan.
"Ketuanya (Adi Sutarwijono) saat sekarang mendapatkan sanksi pembobotan yang agak berat, yaitu pembebastugasan. Yang sekretaris itu mendapatkan sanksi peringatan. Bendahara itu mendapatkan sanksi peringatan. Ada satu lagi, yaitu wakil sekretaris bidang program. Ini karena dia diserahi menjadi sekretariat, semacam kepala sekretariat untuk DPC dan keseluruhan operasional,"** pungkas Kanang.
(esw/hil)