Polres Blitar Kota berkomitmen senantiasa menjaga lingkungan, khususnya di area bekas tambang pasir ilegal yang berada di sekitar Kali Bladak Desa Penataran, Kecamatan Nglegok. Area bekas tampang itu kembali ditanami pohon agar tidak menyebabkan bencana alam.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly memimpin kegiatan tanam pohon tersebut. Kegiatan itu juga diikuti Bupati Blitar, Danyon 511, Wakapolres Blitar, Kasdim 0808/Blitar, dan jajaran Forkopimda Blitar Raya lainnya.
Yudho menegaskan bahwa kegiatan tanam pohon merupakan salah satu upaya menghijaukan kembali alam di sekitar area tambang pasir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Polres Blitar Kota dan Pemkab Blitar turut berupaya melakukan mitigasi bencana tanah longsor di sepanjang aliran sungai lahar Kali Bladak Gunung Kelud tersebut.
"Ini sebagai bentuk kepedulian kita terhadap lingkungan. Kebetulan hari ini dari Polres Blitar Kota, Kodim bersama bapak Bupati Blitar sama-sama melakukan penanaman pohon. Salah satu tujuannya untuk mitigasi bencana alam," katanya, Rabu (30/4/2025).
![]() |
Yudho menyebut ada sekitar 500 bibit pohon berbagai jenis yang ditanam di area galian tambang pasir tersebut. Ratusan pohon itu diharap mampu membuat area tambang kembali hijau dan mencegah bencana alam.
"Kegiatan ini juga sebagai bentuk keseriusan Polri dalam menjaga lingkungan. Khususnya aktivitas tambang ilegal di aliran lahar Gunung Kelud yang sebelumnya sudah kami tutup secara total," terangnya.
Menurutnya, saat ini hanya ada penambangan legal dengan alat manual. Mereka juga diminta untuk ambil bagian untuk melakukan penghijauan di area tambang pasir tersebut.
"Ke depannya bukan hanya TNI, Polri, Bupati ini semua tanggung jawab kita. Bagaimana nanti dengan adanya regulasi yang tadi disampaikan bisa ditaati semua yang ada di sini," imbuhnya.
Yudho menegaskan bahwa aktivitas tambang harus memiliki izin secara resmi. Nantinya jika penambang sudah mengantongi izin maka aktivitas tambang bisa berjalan. Selain itu, para pemilik/pengusaha penambang diharuskan untuk melaksanakan kewajibannya. Seperti kewajiban untuk melakukan sosialisasi, melakukan perbaikan jalan dan mereklamasi area tambangnya.
"Meskipun sudah mengantongi izin tambang pasir misalnya, tetap harus tahu kewajiban. Misalnya harus mau memperbaiki atau mereklamasi efek dari pertambangan pasir ini," pungkasnya.
(dpe/fat)