Baru Dipasang, Portal Perlintasan Sebidang di Patrang Jember Dibongkar

Baru Dipasang, Portal Perlintasan Sebidang di Patrang Jember Dibongkar

Yakub Mulyono - detikJatim
Sabtu, 26 Apr 2025 17:43 WIB
Pembongkaran portal yang dipasang PT KAI di Jl. Rasamala, Kelurahan Baratan, Kecamatan Patrang, Jember
Pembongkaran portal yang dipasang PT KAI di Jl. Rasamala, Kelurahan Baratan, Kecamatan Patrang, Jember (Foto: Dok. Istimewa)
Jember -

Pemkab Jember bersama warga membongkar portal yang sebelumnya dipasang PT KAI di dekat perlintasan rel kereta api di Jl. Rasamala, Kelurahan Baratan, Patrang, Jember. Portal yang dipasang pada Selasa (22/4) itu, dibongkar pada Jum'at (25/4) petang.

Warga menilai portal dimensi atas tersebut mengganggu aktivitas masyarakat. Bahkan pembongkaran juga disaksikan Bupati Jember Muhammad Fawait dan sempat viral di media sosial.

Menurut pria yang akrab disapa Gus Fawait itu, pembongkaran dilakukan karena pihaknya mendapat banyak keluhan dari masyarakat atas dipasangnya palang pintu di Jalan Kabupaten.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak boleh arogan, tidak boleh sewenang-wenang, maka kita harus copot itu," kata Fawait dikutip dari akun Instagramnya, Sabtu (26/4/2025).

Lebih lanjut kata Gus Fawait, jika palang pintu itu dibiarkan, maka yang akan banyak dirugikan ialah masyarakat. Jika ada kebakaran, maka mobil kebakaran tidak akan bisa masuk dan harus mencari jalan yang lain.

ADVERTISEMENT

"Yang dirugikan masyarakat kalau palang pintu ini tidak dicopot. Jika ada kebakaran, maka mobil damkar harus muter dulu," ujarnya.

"Atau kalau masyarakat punya masalah terkait bisnisnya, usahanya, masa mereka harus muter jalan. Maka palang pintu yang dipasang tanpa pamit kepada Pemkab, harus diturunkan (dicopot)," tambahnya.

Sementara itu, Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, secara terpisah menyampaikan bahwa pihaknya sebelum melakukan pemasangan portal atas sudah melakukan rapat dan berkolaborasi dengan lurah dan Muspika setempat. Muspika sepakat agar keselamatan pengguna jalan dan perjalanan Kereta Api terjamin.

"Meluruskan kejadian itu, kami sampaikan beberapa poin hal adanya portal tersebut. Saat rapat perihal sosialisasi dan pertimbangan bahas pemasangan portal dimensi ini bertujuan untuk memfilter kendaraan-kendaraan berat. Sehingga tidak dapat melintasi perlintasan tersebut. Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Jember tidak hadir saat rapat di tanggal 17 April 2025 dan (hanya) mengirimkan perwakilan," ungkapnya.

"Perwakilan tersebut setuju untuk peningkatan keselamatan. Rapat tanggal 17 April 2025 dihadiri perwakilan Dishub Jember, Polsek Patrang, Koramil, Camat Patrang, dan Lurah Baratan," terangnya.

Cahyo mengatakan pemasangan portal dimensi yang dilakukan oleh KAI sudah sesuai dengan Surat Edaran Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) nomor 4 Tahun 2025.

"Pemasangan portal dimensi ini pun, sejalan dengan Surat Edaran DJKA Nomor 4 Tahun 2025, dimana seluruh pemangku kepentingan diharuskan berperan aktif dalam peningkatan keselamatan di perlintasan sebidang," paparnya.

Saat pemasangan portal dimensi atas sudah dilakukan, Pemkab dan Dinas Perhubungan memberikan respon cepat untuk menyediakan petugas jaga di perlintasan. Karena sudah ada petugas jaga, portal dimensi atas itu akhirnya dilepas.

"Setelah dilakukan pemasangan portal dimensi, terdapat respon celat dari Pemkab dan Dishub Jember untuk menyediakan petugas jaga sehingga portal tersebut dapat dilepas," tandasnya.




(abq/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads