62 Motor Diamankan Polres Blitar Kota Saat Operasi Balap Liar

62 Motor Diamankan Polres Blitar Kota Saat Operasi Balap Liar

Fima Purwanti - detikJatim
Sabtu, 26 Apr 2025 11:15 WIB
Motor yang diamankan Polres Blitar Kota terkait balap liar
Motor yang diamankan Polres Blitar Kota terkait balap liar/Foto: Istimewa
Blitar -

Sebanyak 62 kendaraan roda dua diamankan Satlantas Polres Blitar Kota. Puluhan motor itu terjaring operasi antisipasi balap liar di wilayah hukum Polres Blitar Kota.

Kasat Lantas Polres Blitar Kota AKP Andang Wastiyono menyebut, operasi antisipasi balap liar digelar secara rutin, terutama saat akhir pekan. Operasi tersebut bertujuan untuk mencegah adanya balap liar yang membahayakan keselamatan pengendara.

Selain itu, juga sebagai tindak lanjut atas keresahan masyarakat terkait penggunaan knalpot brong dan balap liar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Polres Blitar Kota tadi malam melaksanakan kegiatan operasi antisipasi balap liar. Didapati pelanggaran sebanyak 68 kendaraan roda dua yang didominasi pengendara pelajar, dan kami amankan 5 STNK," katanya, Sabtu (26/4/2025).

Andang menyebut, operasi alias razia motor dengan knalpot brong dan balap liar dilakukan di sejumlah titik lokasi wilayah hukum Polres Blitar Kota. Di antaranya, Jalan Merdeka, Jalan Ir Soekarno atau Makam Bung Karno (MBK) dan Jalan Moh Hatta atau kawasan PIPP (Pusat Informasi Perdagangan dan Pariwisata).

ADVERTISEMENT

Tim gabungan Satlantas dan Samapta juga menyisir sejumlah jalan yang kerap digunakan lokasi balap liar. Seperti Jalan Kenari, Jalan Kalimantan, Jalan Sudanco Supriyadi (kawasan TMP), Jalan Cemara dan Jalan Tanjung.

"Sejumlah titik lokasi yang sering dan berpotensi digunakan sebagai balap liar kami sisir. Kami laksanakan pengecekan dan didapati puluhan pelanggaran tersebut," terangnya.

Lanjut Andang, Polres Blitar Kota mengimbau agar orang tua dan masyarakat dapat berperan aktif dalam melakukan pengawasan. Khususnya, terhadap kegiatan anak remaja yang menggunakan kendaraan motor brong.

Apabila mendapati kumpulan remaja dengan knalpot brong, maupun potensi balap liar dapat segera menghubungi pihak kepolisian.

"Kami telah menyiapkan sanksi untuk pelanggaran ini, yang akan ambil motor harus dilengkapi dengan surat dari RT dan membuat video bersama bhabinkamtibmas agar tidak terulang. Kemudian untuk pelajar akan kami datangkan orang tua dan pihak sekolah untuk membuat efek jera," tandasnya.




(hil/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads