Tanggung Jawab Jatim Park Usai Pengunjung Jadi Korban Wahana Ekstrem Pendulum

Round-Up

Tanggung Jawab Jatim Park Usai Pengunjung Jadi Korban Wahana Ekstrem Pendulum

Amir Baihaqi - detikJatim
Sabtu, 19 Apr 2025 07:00 WIB
Polisi Setop Wahana Ekstrem 360 Pendulum Jatim Park 1 yang Alami Insiden
Wahan pendulum Jatim Park (Foto: M bagus Ibrahim/detikJatim)
Kota Batu -

Manajemen Jatim Park Group meminta maaf dan menyesal atas kejadian seorang pengunjung berinisial RDP (13) jatuh saat menaiki wahana 360° Pendulum. Pihak Jatim Park mengaku telah menanggung biaya perawatan luka korban.

"Manajemen Jatim Park Group meminta maaf dan menyesalkan insiden yang terjadi di Jawa Timur Park 1 khususnya kepada korban luka dan keluarga akibat insiden tersebut," kata Manager Marketing and Public Relations Jatim Park Group Titik Ariyanto, Jumat (18/4/2025).

Titik menyampaikan bahwa pihaknya telah mengambil tindakan evakuasi segera pada saat kejadian dengan bantuan tim medis dan bertanggung jawab penuh terhadap penanganan korban luka pada insiden tersebut serta pendampingan kepada korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menindaklanjuti hal tersebut, kami menyampaikan bahwa saat ini Manajemen Jawa Timur Park Group terus memberikan perhatian penuh dan bertanggung jawab atas pemulihan serta kondisi korban sampai tuntas, sehat, dan pulih hingga dapat beraktivitas seperti sedia kala," terangnya.

Pakar hukum Pidana dan Kriminologi Universitas Brawijaya (UB) Dr Prija Djatmika menanggapi insiden remaja jatuh dari wahana 360° Pendulum Jatim Park 1 Kota Batu.

ADVERTISEMENT

"Secara hukum ini merupakan kealpaan yang membuat orang luka berat pasal 360 KUHP. Tapi harus dilihat dulu ke alpaan itu ada dua macam. Ada culpa levis dan culpa lata," kata Prija saat dihubungi detikJatim, Jumat (18/4/2025).

Culpa levis dalam hukum pidana merujuk pada bentuk kelalaian yang ringan atau kurang hati-hati. Sedangkan Culpa Lata adalah kelalaian berat atau kurang hati-hati yang sangat besar, sehingga dapat dipidana.

"Culpa levis ini dalam kasus Jatim Park, selama SOP sudah dipenuhi dan perawatan (wahana) bagus, pengamanan bagus, tapi tetap terjadi akibat yang tidak diinginkan masuk culpa levis," terang Prija.

"Kalau culpa lata itu tidak hati-hati perbuatan dan akibat yang terjadi tidak dipikirkan oleh pelakunya. Misal dalam kasus ini Pendelum tidak pernah dirawat dan dicek keselamatannya. Sehingga itu masuk dalam ketidak hati-hatian perbuatan apabila ada orang yang jatuh masuk culpa lata yang masuk 360 KUHP," sambungnya.

Menurut Prija, dari hasil identifikasinya pada pemberitaan yang ada insiden yang dialami remaja RPD (13) masuk dalam culpa levis karena sebelum kejadian, petugas operator sudah melakukan kontrol dan pemeriksaan penggunaan pengaman wahana.

"Perawatan sudah dipenuhi, dikontrol, penggunaan safetynya sudah dicek dan diamankan, petugas sudah memeriksa lalu aman dan baru dioperasiakan dan tetap terjadi itu culpa levis," terangnya.

"Culpa levis tidak bisa dipidana, jadi penyelesaiannya di luar jalur pidana. Misal perusahaan Jatim Park sudah mengobati dan lain sebagainya berarti penyelesaiannya cukup disitu," sambungnya.

Namun, jika dalam proses penyidikan ditemukan adanya SOP yang tidak memenuhi syarat, maka akan masuk dalam pelanggaran pidana 360 KUHP.

Sebelumnya, seorang pengunjung mendapat pengalaman buruk saat berlibur ke obyek wisata Jatim Park 1 Kota Batu pada Selasa (8/4/2025) sekitar pukul 16.05 WIB. Dia terjatuh dari wahana permainan 360° Pendulum setinggi 1,5-2 meter.

Kejadian tersebut awalnya diketahui dari sebuah video amatir yang beredar. Dalam video itu, terlihat awalnya wahana permainan 360° Pendulum berjalan seperti biasanya.

Saat wahana berputar, tiba-tiba salah satu penumpang terlepas dari pengaman dan sempat berpegangan pada pengaman badan hingga terlempar dan akhirnya jatuh. Kejadian itu sontak membuat pengunjung lainnya kaget dan menjerit.

"Melihat insiden tersebut, operator permainan langsung menghentikan wahana dan korban dievakuasi ke klinik Jatim Park untuk mendapatkan penanganan pertama," ujar Kasat Reksrim Polres Batu AKP Rudi Kuswoyo.

Akibat peristiwa tersebut, korban menderita patah tulang 2 buah tulang betis kanan, patah tulang jari tengah kanan dan patah tulang jari manis kanan. Korban saat ini telah menjalani rawat jalan.




(abq/fat)


Hide Ads