Bupati Pasuruan Apresiasi Polisi Tangkap 3 Pelaku Pemerasan PIER

Bupati Pasuruan Apresiasi Polisi Tangkap 3 Pelaku Pemerasan PIER

Muhajir Arifin - detikJatim
Selasa, 15 Apr 2025 10:25 WIB
Bupati Pasuruan Apresiasi Polisi Tangkap Pelaku Pemerasan di PT PIER
Bupati Pasuruan apresiasi polisi tangkap pelaku pemerasan di PIER (Foto: Muhajir Arifin/detikJatim)
Kota Pasuruan -

Satreskrim Polres Pasuruan Kota membekuk tiga preman yang melakukan pemerasan di Pasuruan Industrial Estate Rembang (PIER). Tiga orang tersebut ditetapkan tersangka.

Tiga terduga pelaku yang diamankan yakni S (60), FF (40), dan AF (50), warga Kecamatan Kraton dan Rembang. Mereka ditetapkan tersangka pemerasan terhadap kontraktor dari PT LNG yang tengah melakukan proyek pemasangan jaringan pipa gas di kawasan PIER, yang masuk wilayah Desa Curahdukuh, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan.

Wakapolres Pasuruan Kompol Yokbeth Wally menyampaikan pemerasan bermula ketika tiga tersangka menghentikan aktivitas pengerjaan proyek pemasangan pipa gas milik PT LNG. Mereka berdalih bahwa lahan tempat pemasangan pipa gas merupakan milik mereka dan bahwa legalitasnya belum diselesaikan oleh pihak kawasan industri. Padahal dalam kenyataannya itu hanya dalih untuk mengganggu, menghentikan proyek dan meminta uang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tim Satreskrim Polres Pasuruan Kota mengamankan tiga pelaku pemerasan terhadap pihak PT LNG," kata Yokbeth, dalam rilis di Mapolres Pasuruan Kota, Senin (14/4/2025).

Yokbeth menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk tindak pidana yang mengancam kelancaran investasi dan keamanan proyek vital di wilayah hukum Pasuruan Pasuruan Kota. Pihaknya tengah mendalami beberapa kasus serupa.

ADVERTISEMENT

"Terkait dengan aksi premanisme juga, saat ini Polres sedang mendalami kasus lain serupa dan pihak-pihak terlibat juga sudah teridentifikasi, dalam waktu dekat akan dilaksanakan upaya hukum lanjut," terang Yokbeth.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota Iptu Choirul Mustofa menambahkan para tersangka dijerat Pasal 368 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP, yaitu tindak pidana pemerasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum, ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun. Pasal 335 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP, tentang perbuatan memaksa secara melawan hukum untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, ancaman hukuman penjara maksimal 1 tahun.

Bupati Pasuruan HM Rusdi Sutejo, yang hadir dalam konferensi pers berterima kasih ke Polres Pasuruan Kota. Ia mengapresiasi polisi atas langkah cepat dan tegas dalam penegakan hukum di kawasan industri.

"Saya ucapkan terima kasih kepada Polres Pasuruan Kota yang sudah bertindak cepat dan tegas. Kita tidak boleh main-main dalam hal penyediaan infrastruktur industri atau perizinan investor dikawasan perindutrian, apalagi ini menyangkut kepastian investasi dan kenyamanan pelaku usaha di wilayah kita. Penegakan hukum seperti ini sangat kami harapkan untuk mendukung arahan Presiden agar iklim investasi tetap sehat dan berkelanjutan," kata Rusdi.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Pasuruan Kota membekuk tiga preman yang melakukan pemalakan investor di Pasuruan Industrial Estate Rembang (PIER). Uang Rp 5 juta disita, Jumat (11/4/2025).




(hil/fat)


Hide Ads