Duka KAI Daop 8 Surabaya Kehilangan Asisten Masinis Terbaik di Laka Maut

Duka KAI Daop 8 Surabaya Kehilangan Asisten Masinis Terbaik di Laka Maut

Esti Widiyana - detikJatim
Rabu, 09 Apr 2025 14:15 WIB
Sejumlah petugas mengevakuasi truk bermuatan kayu yang tertabrak kereta api commuter line Jenggala di Desa Tenggulunan, Kebomas, Gresik, Jawa Timur, Selasa (8/4/2025). Kereta api commuter line Jenggala relasi Gresik-Sidoarjo tersebut bertabrakan dengan truk bermuatan kayu di jalur perlintasan langsung (JPL) KM 7+600 antara Stasiun Indro-Kandangan Gresik dan mengakibatkan satu orang asisten masinis meninggal dunia dan satu orang masinis mengalami luka berat. ANTARA FOTO/Rizal Hanafi/Spt.
Kecelakaan KA jenggala dengan truk di Gresik/Foto: ANTARA FOTO/RIZAL HANAFI
Surabaya -

Trailer pengangkut kayu gelondongan terliibat kecelakaan dengan KA Jenggala jurusan Stasiun Indro-Stasiun Pasar Turi di pelintasan JPL 11 KM 7+600 Kelurahan Tenggulunan, Kebomas, Gresik. Dalam kecelakaan tersebut, asisten masinis yang bertugas di dalam lokomotif meninggal dunia.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif mengatakan, berdasarkan laporan kondektur KA 470, truk muatan kayu melewati perlintasan sebidang tanpa memperhatikan adanya kereta api yang melintas.

Akibatnya, bagian depan kereta tertemper truk, yang menyebabkan asisten masinis, Abdillah Ramdan meninggal dunia. Sementara, sang masinis sampai saat ini mendapat penanganan medis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami kehilangan salah satu Awak Sarana Perkeretaapian (ASP) terbaik. Almarhum Abdillah Ramdan bukan hanya seorang Asisten Masinis yang berdedikasi, tetapi juga sosok yang mewakili semangat pengabdian dalam melayani masyarakat. Kepergiannya saat menjalankan tugas menjadi duka yang mendalam bagi seluruh keluarga besar KAI," kata Luqman, Rabu (8/4/2025).

"KAI Daop 8 Surabaya mengucapkan turut berbela sungkawa atas meninggalnya Asisten Masinis yang gugur saat mengemban tugasnya. Para petugas ASP telah berusaha semaksimal mungkin mengendalikan KA, dan tidak meninggalkan kabin masinis saat peristiwa temperan terjadi," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, untuk seluruh penumpang KA Commuter Line Jenggala yang berjumlah 130 orang dinyatakan selamat, tidak terdapat korban jiwa. Semuanya sudah dievakuasi menggunakan kereta pengganti menuju Stasiun Surabaya Pasar Turi dan Stasiun Sidoarjo.

KAI Daop 8 Surabaya memastikan bahwa peristiwa ini tidak mengganggu perjalanan kereta api jarak jauh lintas utara Jawa karena lokasi kejadian berada di jalur cabang antara Stasiun Kandangan dan Indro yang tidak dilalui KA antarkota.

Selain itu, KAI Daop 8 Surabaya juga akan menempuh jalur hukum dan meminta ganti rugi.

"KAI Daop 8 Surabaya akan melanjutkan kasus kecelakaan ini ke ranah hukum dan menuntut ganti rugi kepada pemilik maupun pengemudi truk. Sebab peristiwa ini dirasa merugikan dari berbagai aspek, termasuk gangguan operasional, kerusakan sarana dan prasarana, serta yang paling utama adalah risiko terhadap keselamatan petugas dan penumpang," tegasnya.

Pihaknya kembali mengingatkan masyarakat soal UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara tegas mengatur bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api. Lalu Pasal 114 menyatakan setiap pengguna jalan yang akan melewati perlintasan sebidang wajib berhenti, melihat dan mendengar, serta hanya melintas jika kondisi telah aman.

"Sementara itu, Pasal 296 mengatur sanksi pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda maksimal Rp750.000,- bagi pelanggar yang tetap melintas meski sinyal berbunyi atau palang pintu sudah mulai turun," ujarnya.

Selain itu, Pasal 124 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian juga menegaskan bahwa setiap pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api di titik perpotongan sebidang antara jalur KA dan jalan raya.

Sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). KAI akan menempuh jalur hukum dan terus berkoordinasi dengan pihak penyidik dari Kepolisian.

"Terhadap kejadian tersebut, di mana terdapat dugaan kelalaian dari pengemudi truk yang tidak mendahulukan perjalanan kereta api sehingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang, dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan," bebernya.

Pasal-pasal yang mengatur kelalaian berkendara di Indonesia antara lain tercantum dalam Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam Pasal 310 ayat (4) disebutkan, apabila kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh kelalaian mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dapat dikenai pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00.

KAI Daop 8 Surabaya menyesalkan masih adanya kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang yang disebabkan kelalaian pengguna jalan. Luqman pun mengajak masyarakat untuk tidak terburu-buru saat melintas di rel kereta api.

"Berhentilah sejenak, tengok kanan dan kiri, pastikan tidak ada kereta api yang melintas," pungkasnya.




(esw/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads