Mobil dinas yang diketahui kendaraan operasional Camat Kasiman Bojonegoro digunakan untuk mudik. Mobil berpelat merah itu terekam kamera di Lampung hingga viral.
Anggota DPRD Bojonegoro pun mengkritisi soal mobil dinas digunakan PNS untuk mudik.
Mustakim, anggota komisi A DPRD Bojonegoro yang membidangi hukum dan pemerintahan mengatakan penggunaan mobil dinas untuk mudik sangat tidak etis dan perlu adanya klarifikasi dan sanksi dari atasan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terlepas aturan membolehkan atau tidak, saya rasa kurang elok dipandang masyarakat. Semestinya memberi tauladan yang lebih baik. Saya rasa peringatan dari atasan dan klarifikasi/tabayyun perlu dilakukan," ujar Mustakim kepada detikJatim, Senin (7/4/2025).
Senada dengan Mustakim, Ketua Komisi C, Supriyanto dari Fraksi Golkar DPRD Bojonegoro juga meminta Pemkab atau bupati bersikap tegas.
"Kalau aturanya tidak boleh ya semua harus mengikuti aturan yg ada. Bupati harus tegas bersikap terhadap oknum PNS tersebut. Kalau aturannya ada sanksi ya disanksi aja," kata Supriyanto.
Supriyanto juga mengatakan bahwa pemerintah pusat dan daerah telah melarang keras penggunaan kendaraan dinas untuk tujuan mudik Lebaran bagi para aparatur sipil negara (ASN) dan komponen di dalamnya yang di atur dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor 87/M.PAN/8/2005.
Ketua DPRD Bojonegoro Abdullah Umar juga menyayangkan kejadian viral mobil dinas dipakai mudik hingga luar Jawa. Abdullah berharap ini menjadi pelajaran bagi semua ASN di Bojonegoro.
"Semestinya aturan yang telah ditentukan harusnya ditaati dan diikuti oleh seluruh ASN. Untuk konsekuensi sanksi ya sesuai aturan yang ada. Semoga ini bisa jadi pelajaran bagi semua pegawai di lingkup Pemkab Bojonegoro," tutur Abdullah.
Sebelumbya beredar video berdurasi 17 detik menampilkan mobil dinas pelat merah S 1228 BP terekam dari belakang sedang melaju di jalan tol arah Lampung.
Video itu menampilkan mobil jenis Toyota Rush tipe GR dengan plat merah dan tulisan 'MOBIL RUSH TIPE GR, plat merah S 1228 BP, DINAS UNTUK LIBURAN HARI RAYA SAMPAI LAMPUNG'.
(hil/iwd)